KRAKSAAN, Radar Bromo -Pertunjukan Rakyat (Pertura) 2023 Kabupaten Probolinggo memeriahkan Minggu (3/9) malam Kota Kraksaan. Digelar di Alun-alun Kraksaan, acara Pertura penuh gelak tawa oleh penampilan Cak silo Cs.
Gelaran yang diadakan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Probolinggo dan Satpol PP Pemkab Probolinggo bersama Jawa Pos Radar Bromo ini dipenuhi ratusan pengunjung.
Pertura menyosialisasikan ketentuan perundang-undangan di bidang cukai, gempur rokok ilegal. Sejumlah pejabat dan Forkopimda juga hadir. Ada Sekda Kabupaten Probolinggo Ugas Irwanto, perwakilan Kejaksaan Negeri, Polres, Kodim 0802, DPRD dan sejumlah OPD di lingkungan Pemkab Probolinggo. Termasuk 24 camat se kabupaten Probolinggo.
Pertura dibuka oleh penampilan Nusantara Rythem yang membawakan lagu-lagu hits kekinian. Diiringi musik tradisional dan musik pop. Penampilan tari Gelang Ro’om oleh siswi SMKN 1 Kraksaan juga membuat suasana makin hidup. Dilanjutkan dengan bincang santai oleh MC dan Pejabat Fungsional Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Probolinggo Ivan Ludiyanto.
Ivan menjelaskan, tugas pokok dari kantor Bea Cukai. “Tugas bea cukai tidak hanya mengawasi barang impor maupun ekspor. Namun juga ada dana bagi hasil cukai yang harus dikelola atau yang biasa disingkat DBHCHT,” terangnya.
Dana bagi hasil cukai ini salah satunya dari rokok bercukai. Rokok bercukai, berarti rokok yang legal. Cukai sendiri sifatnya seperti pajak. Hanya saja pajak sifatnya memaksa, sementara cukai tidak. “Sebab kalau tidak merokok, ya tidak harus membayar cukai. Hanya yang merokok yang harus membayar cukai,” kata Ivan.
Ivan pun menjelaskan ciri-ciri rokok illegal. Di antaranya tidak dilekati pita cukai; dilengkapi cukai yang bukan peruntukannya; menggunakan pita cukai bekas; tidak menggunakan pita cukai.
“Yang paling jelas, ciri-cirinya murah, biasanya rokok ini berupa plesetan dari rokok tertentu. Seperti Malioboro. Lalu 7b. Simbolnya mirip. Rokok ilegal ini dilarang. Hukumannya bisa diancam pidana penjara maksimal lima tahun dengan denda Rp 25 juta,” jelasnya.
Sementara Sekda Kabupaten Probolinggo Ugas Irwanto mengatakan, rokok hampir menjadi kebutuhan pokok bagi sebagian penduduk Indonesia. Bahkan, tidak dapat dipisahkan dari pola hidup sehari-hari masyarakat.
Hal ini diikuti temuan bahwa rokok sangat berdampak pada sosial ekonomi masyarakat. Sebab, rokok menjadi pengeluaran belanja terbesar kedua para orang miskin yang bahkan lebih tinggi daripada belanja untuk makanan bergizi.
“Meski begitu, cara pandang yang cenderung memilih harga murah tanpa memandang legalitas rokok, tentunya perlu kita luruskan demi kebaikan bersama,” ujarnya.
Menurutnya, cukai merupakan pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang dengan sifat dan karakteristik tertentu sesuai undang-undang yang menjadi penerimaan negara. Termasuk rokok. Tujuannya untuk mewujudkan kesejahteraan, keadilan dan keseimbangan.
“Cukai yang dikenakan terhadap rokok tersebut kemudian dikembalikan pada daerah melalui DBHCHT yang diteruskan kepada masyarakat dengan prioritas penggunaan pada bidang kesehatan guna meningkatkan layanan kesehatan dan pemulihan perekonomian di daerah yang diprioritaskan pada bidang kesejahteraan masyarakat,”ujarnya.
Dalam acara itu, diserahkan secara simbolis paket sembako kepada 10 orang oleh Sekda Ugas Irwanto dan Forkopimda. Total paket sembako ini akan diserahkan kepada 100 orang penerima. (mu/*)
Editor : Muhammad Fahmi