KRAKSAAN, Radar Bromo - Mantan penjabat (Pj) Kades Ranuwurung, Kecamatan Gading, WS ditahan Polres Probolinggo. WS ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) 2022.
Humas Polres Probolinggo Ipda Zainal Arifin menjelaskan, WS ditahan sejak Senin (28/8). Saat ini, penyidik sedang memproses berkas perkara untuk diserahkan ke kejaksaan.
“Rencananya, berkas perkara akan dimasukkan ke kejaksaan atau penyerahan tahap pertama,” terang Zainal.
Sebelum menangkap WS, penyidik mendapat laporan tentang dugaan korupsi yang dilakukan WS. Dia dilaporkan menggelapkan dana BLT-DD triwulan pertama pada 2022 senilai Rp 204 juta. Yakni, bulan Januari, Februari, dan Maret.
Petugas lantas menyelidiki laporan itu. Sebanyak 152 keluarga penerima manfaat (KPM) diperiksa sebagai saksi.
Selama penyelidikan itu, WS sepakat akan mengembalikan uang yang diduga digelapkan sebesar Rp 204 juta. Kesepakatan dibuat bersama sejumlah pihak, di antaranya Inspektorat Kabupaten Probolinggo dan Pemdes Ranuwurung.
Namun, sampai batas akhir pengembalian pada akhir Juli, WS tak kunjung mengembalikan uang dimaksud. Akhirnya, Inspektorat menyerahkan perkara tersebut kepada pihak kepolisian.
Dari sumber tepercaya yang enggan disebut namanya, korupsi yang dilakukan WS digunakan untuk berfoya-foya dan main perempuan. “Mungkin keasyikan sampai lupa. Sampai terjadi kejadian ini,” katanya. (mu/hn)
Editor : Jawanto Arifin