Hanya saja, ahli waris harus melengkapi persyaratan dan mengikuti proses sesuai ketentuannya. Pemerintah pun tidak akan mempersulit proses pelengkapan persyaratan tersebut. Namun, dibutuhkan kehati-hatian dalam menetapkan surat persyaratan tersebut, terutama terkait surat ahli waris.
Hal itu disampaikan Camat Dringu Heri Mulyadi. Dia bilang, untuk persoalan SDN Kalirejo 2, sebenarnya Sudirman sudah mengurusnya. Bahkan, berkas untuk surat ahli waris Sudirman sudah dibuatkan olehnya. Hanya saja, surat ahli waris itu harus ada penetapan hukum melalui Pengadilan Agama.
”Proses gugatan lahan SDN Kalirejo 2 ini oleh Sudirman sudah difasilitasi oleh Kecamatan, Desa sampai Dinas Pendidikan. Hanya saja, prosesnya memang tidak mudah. Harus dilengkapi surat ahli waris yang ditetapkan oleh Pengadilan Agama dan lainnya,” katanya kepada Jawa Pos Radar Bromo.
Heri menambahkan, untuk lahan SDN Kalirejo ini sebenarnya ada 3 nama di leter C. Yaitu Leter C a/n Noto, Leter C a/n Muniah dan leter C a/n Roesrasmi. Nah, untuk leter C Noto ini salah satu ahli warisnya adalah Sudirman yang menggugat. Pihaknya sudah memfasilitasi untuk proses persyaratan ganti untung, seperti halnya ahli waris. Namun, dirinya ekstra hati-hati dalam hal surat ahli waris tersebut.
”Sedangkan ahli waris untuk lahan Leter C a/n Muniah dan leter C a/n Roesrasmi belum selesai proses persyaratannya. Nanti jika ada pengajuan surat waris itu, nanti akan dibantu prosesnya. Tetapi sekali lagi, saya ekstra hati-hati, karena harus memastikan benar-benar ahli waris, tidak ada yang dihilangkan ahli waris ataupun ditambah,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Budaya (Disdikdaya) Kabupaten Probolinggo Fathur Rozi mengatakan, SDN Kalirejo 2 ini didirikan tahun 1979. Lahan tersebut dibangun untuk kepentingan masyarakat proses belajar mengajar. Karena ada ahli waris yang mengajukan gugatan minta ganti rugi, pihaknya pasti akan proses.
Hanya saja, pihaknya harus memastikan bersangkutan benar-benar ahli waris dengan penetapan keputusan pengadilan agama. ”Dengan adanya surat keputusan ahli waris itu, bersangkutan ajukan permohonan ganti rugi itu. Baru setelah itu kami proses, ada tahapan apresial atas lahan itu untuk menentukan nilai yang harus dibayarkan warga sebagai pemilik lahan itu. Jadi kami pastikan akan proses, asal persyaratan itu harus lengkap,” terangnya. (mas/fun) Editor : Ronald Fernando