Selama lima tahun ini, pemerintah memberi apresiasi KLA di daerah dalam 5 kategori. Yakni, Pratama dengan nilai 500-600, Madya dengan nilai 601-700, Nindya dengan nilai 701-800, Utama dengan nilai 801-900 dan Kabupaten/Kota Layak Anak dengan nilai 901-1.000. Nah, poin Kabupaten Probolinggo berkutat di kategori pratama.
Agar tahun ini bisa naik, maka segala hal pemenuhan kebutuhan anak harus ditingkatkan. Evaluasipun tak pernah berhenti dilakukan.
“Guna mensukseskan agenda evaluasi KLA dan dalam upaya meningkatkan capaian evaluasi KLA dibutuhkan komitmen bersama seluruh perangkat daerah terkait dengan mengisi pertanyaan-pertanyaan di aplikasi evaluasi KLA secara lengkap dan bertanggung jawab. Jangan hanya sekedar mengisi tetapi berusahalah mengisi dengan didukung data-data yang berkualitas,”ujar Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo Heri Sulistyanto.
Kata Heri, evaluasi Kabupaten Layak Anak (KLA) dilaksanakan satu tahun sekali oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI yang dibantu Pemprov Jatim. Heri yang menjadi menyebutkan, evaluasi ini mengetahui komitmen daerah dalam pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak, sehingga tercipta anak-anak generasi penerus yang handal dan berkualitas.
Sebagai Ketua Gugus Tugas Layak Anak Kabupaten Probolinggo, Heri juga sudah menginstruksikan kepada seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) mengawal. “Target hasil evaluasi KLA tahun 2023 ini harus naik. Maka mari saling bahu membahu demi Kabupaten Probolinggo yang lebih baik,”ujarnya.
Sementara itu, Kepala DP3AP2KB Kabupaten Probolinggo dr Anang Budi Yoelijanto mengungkapkan, kabupaten/kota layak anak adalah daerah dengan sistem pembangunan yang menjamin pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak, yang dilakukan secara terencana, menyeluruh dan berkelanjutan. “Konsep KLA dibentuk untuk menyesuaikan sistem pelaksanaan pemerintahan Indonesia yaitu melalui otonomi daerah dengan tujuan akhir Indonesia Layak Anak (IDOLA) yang diharapkan dapat tercapai tahun 2030 dan Indonesia Emas tahun 2045. Hal ini juga merupakan wujud kontribusi Indonesia bagi komunitas global yang sejalan dengan komitmen Indonesia dalam mendukung gerakan dunia layak anak,” ungkapnya.
Anang menambahkan 4 pilar pembangunan anak sesuai pasal 72 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 meliputi pemerintah, media, dunia usaha dan masyarakat. “Lima target utama dalam upaya pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak di antaranya anak, keluarga, satuan pendidikan, lingkungan dan wilayah,” bebernya. (mu/fun) Editor : Ronald Fernando