Angka ini sesuai data dari Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Jawa Timur. Berdasarkan rekapitulasi dari Pengadilan Tinggi (PT) Agama Surabaya, jumlah putusan dispensasi dini Jatim selama 2022 sebanyak 15.212 putusan.
Dari jumlah tersebut, angka dengan putusan dispensasi nikah tertinggi ada pada PA Jember dengan 1.388 Putusan. Kemudian di bawahnya ada PA Malang 1.384 Putusan, dan ketiga adalah PA Kraksaan dengan 1.141 Putusan.
Tingginya angka pernikahan dini di Kabupaten Probolinggo ini dibenarkan panitera muda hukum PA Kraksaan Syafik’udin. Perkara dsipensasi kawin memang menjadi yang terbanyak kedua yang ditangani pihaknya sepanjang 2022. Hal itu nampak pada tiap bulannya yang jumlah terbilang banyak. Bahkan, dalam sebulan bisa 100 anak yang meminta permohonan untuk menikah dini.
“Jumlahnya memang mencapai seribu lebih. Jika diambil rata-rata, artinya saban bulannya hampir mencapai 100 kasus yang kami tangani. Begitupun yang diputuskan,” ujarnya, Rabu (18/1).
https://radarbromo.jawapos.com/daerah/kraksaan/05/01/2023/pernikahan-dini-bisa-pengaruhi-potensi-stunting-ini-faktornya/
Tingginya pernikahan dini ini tidak dapat dipungkiri dengan terbitnya Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dalam UU tersebut, anak yang berusia di bawah 19 tahun dianggap masih belum cukup umur untuk menikah. Sebelumnya, perempuan yang sudah berusia 16 tahun sudah bisa menikah.
Namun jika usia di bawah 19 tahun, mereka harus mengajukan dispensasi kawin. Tanpa DK tersebut, petugas kantor urusan agama (KUA) tidak akan mau mencatat pernikahannya. Penyebab lainnya, disebabkan oleh keinginan pasangan muda untuk segara menikah. Selain itu juga ada keinginan orang tuanya yang tunggu untuk menikahkan anaknya.
Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi adanya tindakan yang melanggar norma agama dan sosial jika tidak segera dinikahkan. Guna mengantisipasi terjadinya married by accident (MBA) atau hamil di luar nikah.
“Salah satu perumpamaannya, mereka tunangan (pasangan muda,red) tapi sering ketemuan atau sering terlihat berboncengan. Akhirnya orang tuanya itu memutuskan untuk segera menikahkan,” ujarnya.
Tingginya pernikahan dini ini pun mendapatkan respons dari Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Probolinggo. Sebagai pihak yang berwenang mencatat pernikahan, Kemenag menilai, tingginya pernikahan di bawah umur di Kabupaten Probolinggo membutuhkan peran semua pihak untuk meminimalisirnya.
Kepala Kemenag Kabupaten Probolinggo Akhmad Sruji Bahtiar berharap, semua pihak dapat mempunyai visi yang sama untuk menekan angka pernikahan dini tersebut. Pasalnya, pernikahan dini mempunyai sejumlah risiko. “Selain berpotensi stunting, pernikahan dini ini sangat berpotensi menyebabkan perceraian,” ujarnya.
Ia juga menyebut, tingginya pernikahan dini di Kabupaten Probolinggo juga tidak terlepas dari persoalan budaya yang hidup di masyarakat. Sejumlah masyarakat masih ada yang beranggapan bahwa remaja putri yang usianya mencapai 19 tahun belum menikah, dianggap sebagai perawan tua.
“Hilangkan budaya bahwa 19 tahun itu sudah tua. Perlu semu elemen masyarakat untuk menyadarkan hal ini. Guna mencegah terjadinya pernikahan dini,” ujarnya. (mu/fun)
Angka Dispensasi Nikah Tertinggi (Pengadilan Agama)
- Jember 388
- Malang 384
- Kraksaan 141
Penyebab Pernikahan Dini
- Hamil di luar nikah
- Masih ada anggapan usia perempuan 19 tahun menikah dianggap perawan tua
- Orang tua khawatir pergaulan bebas
- Perjodohan orang tua
Dari berbagai sumber Editor : Jawanto Arifin