Provinsi Jawa Timur menjadi pelopor terbentuknya Komite Komunikasi Digital (KKD) di Indonesia. Di Jawa Timur, pengurus KKD dikukuhkan pada 30 Juni 2022 lalu. Sejauh ini, dari 38 Kota/Kabupaten, baru terbentuk 26 KKD. Dari jumlah tersebut ada sebanyak 4 daerah yang sudah melakukan pengukuhan pengurus, termasuk Kabupaten Probolinggo.
Pengukuhan pengurus KKD Kabupaten Probolinggo dilaksanakan di ruang Madakaripura. Lantai V, Kantor Bupati Probolinggo. Pengukuhan itu, sesuai dengan Keputusan Bupati Probolinggo Nomor: 188/1090/426.32/2022 tentang Komite Komunikasi Digital Kabupaten Probolinggo periode tahun 2022-2024.
Sebagai Ketua Umum adalah Kepala Diskominfo Kabupaten Probolinggo, Ketua harian dari Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Kabupaten Probolinggo. Bertindak sebagai Pembina adalah Wakil Bupati Probolinggo dan jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Probolinggo.
KKD memiliki anggota dari berbagai unsur. Yakni, dari Diskominfo dan bagian hukum Kabupaten Probolinggo, Polres Probolinggo dan Polres Probolinggo Kota, Kodim 0820/Probolinggo, Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Probolinggo Raya, AMSI dan Ikatan Jurnalis Televisi (IJTI) Kabupaten Probolinggo.
Dalam tupoksinya, mereka terbagi 4 komisi. Komisi Edukasi dan Literasi dikoordinatori oleh Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Panca Marga (UPM) Probolinggo. Komisi Data dan Verifikasi dikoordinatori dari unsur Universitas Nurul Jadid Paiton.
Kemudian Komisi Pertimbangan sebagai koordinator adalah dekan Fakultas Hukum UPM Probolinggo. Dan komisi terakhir, yaitu Komisi Sosialisasi dan Diseminasi koordinatornya adalah sekretaris PWI Probolinggo Raya.
Wakil Bupati Probolinggo, Drs. H.A Timbul Prihanjoko mengatakan, dengan dibentuknya KKD tersebut, para pengurus dan anggota bisa memberikan pencerahan kepada masyarakat akan pentingnya berkomunikasi dan memberikan informasi yang benar. Sehingga tidak menimbulkan perpecahan.
“Tentunya saya sangat bersyukur dengan terbentuknya KKD di Kabupaten Probolinggo ini. Melalui KKD ini, harapannya adanya keseimbangan informasi yang diterima masyarakat. Pengurus bisa memberikan pembinaan dan pencerahan kepada masyarakat. Sehingga tidak terjadi problem sosial di masyarakat,” katanya.
Menurutnya, perkembangan teknologi informasi yang pesat membuat masyarakat mudah mendapatkan informasi yang bisa mempengaruhi perilaku individu maupun sosial. Kemudian penyebarluasan informasi melalui media berbasis internet dan media sosial sangat cepat membawa dampak positif maupun negatif bagi masyarakat.
“Misinformasi dan disinformasi, kabar bohong atau hoaks serta ujaran kebencian dapat dengan derasnya berlalu-lalang di masyarakat. Ini perlu adanya keseriusan pemerintah dalam memberikan ekosistem digital yang baik bagi masyarakat,” katanya.
Ketua Umum KKD Kabupaten Probolinggo Yulius Christian mengatakan, usai dikukuhkan selanjutnya pihaknya akan menyusun agenda kegiatan. Pihaknya juga akan menciptakan ruang digital yang sehat bagi masyarakat.
“Sebab, di zaman digital ini akses informasi sangat mudah dan cepat diterima masyarakat. Sementara tingkat literasi masyarakat masih rendah. Jadi nanti, kami akan menyeimbangkan antara kecepatan akses digital dengan tingkat literasi masyarakat,” katanya.
Ketua Umum KKD Provinsi Jawa Timur Arief Rachman mengatakan, empat komisi yang ada di dalam KKD tersebut memiliki peran masing-masing. Komisi Edukasi dan Literasi bertugas memberikan pemahaman pada masyarakat tentang kesadaran untuk lebih bertanggung jawab terkait penggunaan media sosial. Sebab, ada dampak negatif dan positif di dalamya.
“Kemudian Komisi Pertimbangan untuk memberikan pertimbangan kepada aparat penegak hukum. Mana kasus yang bisa dilanjutkan ke arah pidana atau cukup diselesaikan secara restorative. Secara literasi, masyarakat kita cukup rendah. Kalau semua dipidana bisa ratusan yang ditangani,” katanya.
Selanjutnya, untuk Komisi Data dan Verifikasi pihaknya juga mengharapkan peran media untuk memberikan edukasi dan verifikasi kepada masyarakat. Sebab, kebanyakan masyarakat asal mengunggah informasi dan foto di media sosial. “Misalnya, foto yang berdarah-darah atau informasi bohong. Ini butuh peran media sebagai verifikasi informasi,” katanya.
Kemudian keempat Komisi Sosialisasi dan Diseminasi. Komisi ini melanjutkan tugas dari hasil verifikasi informasi. Dengan cara memberikan pencerahan kepada mayarakat terkait adanya informasi yang beredar. “Jadi apakah berita itu benar atau kah berita hoaks. Itu tugasnya komisi tersebut, termasuk dibutuhkan peran media dan aparat penegak hukum,” katanya. (uno/*) Editor : Jawanto Arifin