Ke-17 propem perda tersebut di antaranya Kabupaten Layak Anak (KLA); Pengarusutamaan Gender (PUG); Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; Rencana Terpadu dan Program Investasi Infrastruktur Jangka Menengah (RPI2JM); Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran 2022 dan Perubahan APBD Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran 2023.
Selanjutnya, APBD Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran 2024; Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2020-2039; Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman; Penyelenggaraan Perhubungan; Penyelenggaraan Pendidikan; Masterplan Persampahan Kabupaten Probolinggo tahun 2022-2041.
Kemudian, Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang Desa; Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat; Perusahaan Umum Daerah Rengganis Kabupaten Probolinggo; serta Madrasah Diniyah.
Wakil Ketua DPRD Lukman Hakim membenarkan adanya 17 propem perda tersebut. Dari sejumlah propem perda tersebut, perda Madin menjadi salah satu atensi DPRD. “Usulan itu sebelumya kan menang datang dari Fraksi (PKB). Selain itu, seperti Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) juga telah beberapa kali melakukan hearing dengan dewan,” ujarnya, Minggu (27/11).
Atensi yang ada salah satunya lantaran perda tersebut sangat dibutuhkan untuk kesejahteraan madin. Mengingat perda tersebut di sejumlah daerah sudah ada dan diterapkan. “Termasuk menjadi payung hukum pada Bosda Madin. Sejauh ini dana sharing pada bosda Madin itu kan belum pernah ada. Sehingga untuk kesejahteraan Madin, akan kami perjuangkan semaksimal mungkin,” ujarnya. (mu/fun) Editor : Jawanto Arifin