Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Dewan Tetapkan 17 Propem Perda di 2023, Termasuk Perda Madin

Jawanto Arifin • Senin, 28 November 2022 | 16:29 WIB
SUDAH DITETAPKAN: Dewan saat melakukan pengesahan 17 propem perda pada Jumat (25/11) lalu. (Foto: Agus Faiz Musleh/Jawa Pos Radar Bromo)
SUDAH DITETAPKAN: Dewan saat melakukan pengesahan 17 propem perda pada Jumat (25/11) lalu. (Foto: Agus Faiz Musleh/Jawa Pos Radar Bromo)
KRAKSAAN, Radar Bromo - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Probolinggo menetapkan 17 program pembentukan peraturan daerah (Propem Perda) Kabupaten Probolinggo 2023. Keputusan penetapan 17 propem perda tersebut dibacakan rapat paripurna DPRD Kabupaten Probolinggo, Jumat (25/11) lalu.

Ke-17 propem perda tersebut di antaranya Kabupaten Layak Anak (KLA); Pengarusutamaan Gender (PUG); Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; Rencana Terpadu dan Program Investasi Infrastruktur Jangka Menengah (RPI2JM); Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran 2022 dan Perubahan APBD Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran 2023.

Selanjutnya, APBD Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran 2024; Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2020-2039; Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman; Penyelenggaraan Perhubungan; Penyelenggaraan Pendidikan; Masterplan Persampahan Kabupaten Probolinggo tahun 2022-2041.

Kemudian, Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang Desa; Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat; Perusahaan Umum Daerah Rengganis Kabupaten Probolinggo; serta Madrasah Diniyah.

Wakil Ketua DPRD Lukman Hakim membenarkan adanya 17 propem perda tersebut. Dari sejumlah propem perda tersebut, perda Madin menjadi salah satu atensi DPRD. “Usulan itu sebelumya kan menang datang dari Fraksi (PKB). Selain itu, seperti Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) juga telah beberapa kali melakukan hearing dengan dewan,” ujarnya, Minggu (27/11).



Atensi yang ada salah satunya lantaran perda tersebut sangat dibutuhkan untuk kesejahteraan madin. Mengingat perda tersebut di sejumlah daerah sudah ada dan diterapkan. “Termasuk menjadi payung hukum pada Bosda Madin. Sejauh ini dana sharing pada bosda Madin itu kan belum pernah ada. Sehingga untuk kesejahteraan Madin, akan kami perjuangkan semaksimal mungkin,” ujarnya. (mu/fun) Editor : Jawanto Arifin
#dprd kabupaten probolinggo #perda madin