Persentase besaran kenaikan UMK tersebut ialah Rp 197.571,72. UMK Kabupaten Probolinggo tahun ini Rp 2,553,265. Sehingga pada 2023 nanti, direkomendasikan menjadi Rp 2.750.837,67.
Rekomendasi tersebut terungkap dalam rapat dewan pengupahan Kabupaten Probolinggo di aula Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Probolinggo, Rabu (23/11) lalu. Dewan Pengupahan terdiri dari dari unsur pemerintah Disnaker, Bapelitbangda, Bakesbangpol, BPS, Bagian Hukum dan Bagian Kesra) dan unsur non-PNS, seperti APINDO, KSPSI, UPM Probolinggo dan STIH Zaha Genggong Kraksaan.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan syarat kerja disnaker Kabupaten Probolinggo Mimik Indrawati mengungkapkan, rapat dewan pengupahan beberapa waktu lalu tersebut sesuai dengan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Menurutnya, adanya usulan kenaikkan UMK ini diharapkan, dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja. Terutama taraf hidupnya dan lebih termotivasi dalam bekerja sehingga dapat berdampak pada perusahaan.
“Dengan adanya motivasi pekerja yang meningkat dapat meningkatkan produktivitas dalam perusahaannya,” ujarnya.
Sekretaris disnaker Kabupaten Probolinggo Iin Kasiani, angka kenaikan UMK ini tidak sembarangan. Melainkan dihitung dengan metode perhitungan usulan UMK tahun 2023 ialah yang menggunakan data nilai pertumbuhan ekonomi Kabupaten Probolinggo sebesar 3,35 persen dan inflasi provinsi sebesar 6,8 persen melalui Kemenaker dari data BPS.
“Harapan kami, perekonomian global kembali normal dan perusahaan yang mengalami kesulitan dapat beroperasi normal, sehingga nantinya dapat mengurangi angka pengangguran terbuka. Di tahun 2021 di angka 31.000, dari 682.000 jumlah angkatan kerja sesuai data dari BPS Kabupaten Probolinggo,” ujarnya.
Setelah dilakukan usulan penetapan UMK tahun 2023 jelas Mimik, nantinya akan meminta persetujuan dari Wakil Bupati Probolinggo untuk dinaikkan ke Gubernur Jawa Timur paling lambat hari ini, Senin (28/11). Nantinya penetapan UMK 2023 Kabupaten Probolinggo, tetap akan menunggu keputusan dari Gubernur Jawa Timur.
“Setelah nanti ditetapkan oleh Gubernur Jawa Timur, kami akan memberikan sosialisasi tentang hasil penetapan UMK tersebut kepada perusahaan untuk diterapkan mulai awal tahun,” ujarnya. (mu/fun)
UMK Kabupaten Probolinggo Tiga Tahun Terakhir
Tahun Besaran
2020 Rp 2.503.265,94
2021 Rp 2.553.265,95
2022 Rp 2.553.265,95
Sumber: Berita Jawa Pos Radar Bromo Editor : Jawanto Arifin