Di Kabupaten Pobolinggo, upaya menekan peredaran rokok ilegal dilakukan melalui sejumlah operasi dan sosialisasi ke masyarakat. Sosialisasi difokuskan di beberapa kecamatan yang saat ini mendominasi menjadi tempat beredarnya rokok ilegal.
Tahun ini, Satpol PP Kabupaten Probolinggo bersama Bea Cukai menggelar sosialisasi di 8 kecamatan. Meliputi Paiton, Kotaanyar, Gading, Krejengan, Maron, Pakuniran, Tiris dan Kecamatan Tegalsiwalan. Senin (21/11) sosialisasi itu digelar di pendapa Kecamatan Maron. Ada sekitar 200 peserta. Mereka adalah para pedagang dan pemilik toko kelontong di Kecamatan Maron.
“Melalui sosialisasi yang digelar di kantor kecamatan itu, masyarakat bisa memahami apa itu rokok ilegal. Termasuk ciri-ciri hingga sanksi hukum bagi yang mengedarkannya. Karena selain mengganggu kinerja pasar, rokok ilegal itu merugikan negara dari pendapatan cukai dan pajak,” ujar Kasatpol Kabupaten Probolinggo, Ahmad Aruman.
Selain sosialisasi, untuk menekan peredaran rokok ilegal, Satpol PP bersama Bea Cukai juga menggiatkan operasi gabungan. Khususnya wilayah Kabupaten Probolinggo yang menjadi titik peredaran rokok ilegal. Sejauh ini, wilayah yang mendominasi peredaran rokok ilegal adalah wilayah timur.
“Berdasarkan temuan informan sejauh ini, ada sekitar 111 titik di sejumlah kecamatan yang menjadi tempat transaksi rokok ilegal. Delapan puluh titik di antaranya sudah kami lakukan operasi gabungan bersama Bea Cukai yang akan terus kami lakukan,” katanya.
Sementara itu, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan penyuluhan Bea Cukai Probolinggo Nangkok Pasaribu mengatakan, dengan akan naiknya tarif cukai rokok memiliki potensi meningkatnya rokok ilegal di masyarakat. ”Secara logika, dengan kenaikan cukai rokok kemungkinan orang memperjualbelikan rokok ilegal meningkat,” katanya.
Menurutnya, saat ini jumlah pungutan negara dalam 1 bungkus rokok sebesar 61 persen. Meliputi cukai dan pajak. Sehingga jika rokok itu seharga Rp 10 ribu, Rp 6.100 di antaranya merupakan pungutan negara. “Pungutan itu nanti, dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk dana bagi hasil cukai hasil tembakau atau DBHCHT,” katanya.
Ia mengatakan, tahun ini Kabupaten Probolinggo mendapat alokasi DBHCHT sebesar Rp 66 miliar. Dana puluhan miliar itu digunakan untuk sejumlah bidang kegiatan. Di antaranya, bdang kesehatan, bidang kesejahteraan sosial dan penegakan hukum.
“Untuk bidang kesejahteraan sosial dirupakan dalam bentuk bantuan langsung tunai kepada buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok. Kemudian untuk kesehatan, salah satunya untuk menambal dana BPJS. Iurannya, banyak disubsidi dari dana cukai,” pungkasnya. (uno/fun) Editor : Jawanto Arifin