Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Kerjakan Proyek Tol, Izin Tak Lengkap, PT Merdekaindo Rajamix Perkasa Disegel

Ronald Fernando • Kamis, 3 November 2022 | 01:25 WIB
SURVEI: Lokasi operasional PSN Tol Paspro seksi 4, yakni PT Merdekaindo Rajamix Perkasa ditutup oleh pemerintah lantaran tidak memiliki sejumlah izin. (Agus faiz Musleh/ Radar Bromo)
SURVEI: Lokasi operasional PSN Tol Paspro seksi 4, yakni PT Merdekaindo Rajamix Perkasa ditutup oleh pemerintah lantaran tidak memiliki sejumlah izin. (Agus faiz Musleh/ Radar Bromo)
PAJARAKAN, Radar Bromo – Meski mengerjakan proyek nasional jalan tol, dua perusahaan terbukti tidak memiliki izin. Pemkab Probolinggo pun melarang salah satu perusahaan beroperasi sementara waktu.

Selasa (1/11), Pemkab Probolinggo melalui Satpol PP menyegel PT Merdekaindo Rajamix Perkasa di Desa Karangpranti, Kecamatan Pajarakan, Kabupaten Probolinggo. Sebab, perusahaan ini belum mempunyai izin mendirikan bangunan (IMB) dan izin alih fungsi lahan sawah dilindungi (LSD).

Sebelum penyegelan itu, tim Pemkab Probolinggo mendatangi dua perusahaan (PT) jasa proyek strategis nasional (PSN) operasional Tol Paspro Seksi 4. Keduanya yaitu, PT Merdekaindo Rajamix Perkasa dan PT Restu Anak Jaya Abadi Beton Indonesia.

Pada akhirnya, PT Merdekaindo Rajamix tidak diperbolehkan beroperasi. Tim memasang banner bertuliskan disegel tepat  di pintu masuk lokasi pengolahan beton pada PT tersebut.

Awalnya, survei dilakukan ke PSN Tol Paspro milik PT Merdekaindo Rajamix Perkasa yang berada di selatan jalan raya. Lalu dilanjutkan ke PT Restu Anak Jaya Abadi Beton Indonesia. Lokasinya sekitar 100 meter dari PT Merdekaindo Rajamix Perkasa.

Tim Pemkab Probolinggo dipimpin Asisten Perekonomian dan Pembangunan Ahmad Hasyim Ashari. Diikuti pada kepala OPD terkait. Seperti Dinas DPM-PTSP, PUPR, Perkim, Satpol PP, DLH, PMD, Bakesbangpol, Kominfo, dan Kabag Hukum.

Di dua perusahaan itu, pemkab menanyakan izin-izin yang sebelumnya harus dilengkapi. “Kami tidak melarang, apalagi ini untuk kepentingan PSN. Hanya saja sebelum beroperasi izinnya harus dipenuhi dulu,” kata Perancang Perundang-undangan Muda pada Bagian Hukum Adhy Catur Indra saat berdialog dengan pihak PT Merdekaindo Rajamix Perkasa.

Salah satu izin yang tidak dimiliki adalah izin lahan. Di mana kedua lokasi yang digunakan PT Merdekaindo Rajamix Perkasa masuk pada Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Karena itu, alih fungsinya harus mendapatkan izin dari kementerian.

“Keduanya terdata masuk LSD. Tentu hal ini harus ada izinnya. Namun, status LSD berpeluang untuk beruba selama bermanfaat bagi masyarakat,” terang Kepala Dinas PUPR Kabupaten Probolinggo Hengki Cahyo Saputra.

Setelah berdialog, pemkab melalui Satpol PP menyegel alias menutup sementara PT Merdekaindo Rajamix Perkasa. “Sudah diputuskan ditutup, karena ada sejumlah perizinan yang tidak ada. Apabila sudah selesai, maka bisa kembali beroperasi,” terang Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemkab Probolinggo Ahmad Hasyim Ashari.

Tim lantas bergeser ke PT Restu Anak Jaya Abadi Beton Indonesia. Perusahaan ini juga tidak punya IMB dan izin alih fungsi LSD. Namun, kemarin tim pemkab tidak bertemu dengan pihak manajemen PT. Dialog dilakukan melalui video call bersama pihak PT.

“Karena tidak bertemu dengan manajemen PT, tidak kami tutup. Kami beri waktu sampai besok. Besok kami panggil manajemennya ke kantor (Pemkab). Apabila tidak hadir akan ditutup,” ujarnya.

 

Akan Patuhi Semua Perizinan

Sementara itu, Ahmad Sandhi selaku perwakilan perwakilan PT Merakindo Rajamix Perkasa menegaskan akan mematuhi segala perizinan yang ada. Salah satunya perizinan LSD.

“Kami akan mematuhi segala perizinan yang berlaku. Untuk LSD, sepekan yang lalu telah kami proses. Saat ini progresnya telah masuk pada kementrian PUPR untuk izin perubahan LSD ke industri,” Ujarnya.

Ia menyebutkan bahwa, berdirinya bangunan penghasil beton itu lantaran pihaknya menjadi salah satu PT dalam PSN Tol Paspro. Namun, banyak yang berdiri saat ini bersifat sementara.

“Kami sewa. Bukan permanen. Kenapa memilih di sini? Karena dari pihak Tol sendiri lokasi ini dinilai stragis. Dekat dengan jalan. Sifatnya hanga sementara, karena kita ada disini karena PSN Tol,” Ujarnya. (Mu/hn) Editor : Ronald Fernando
#pemkab probolinggo #Tol Paspro #perusahaan disegel