Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Dicopot dari Kepala Dinas Imbas SOTK Baru, Bakal Ajukan Keberatan

Ronald Fernando • Kamis, 30 Juni 2022 | 15:31 WIB
Yahyadi, mantan Kepala Disternak Keswan yang kini jadi fungsional pelaksana di Dinas Pertanian.
Yahyadi, mantan Kepala Disternak Keswan yang kini jadi fungsional pelaksana di Dinas Pertanian.
DRINGU, Radar Bromo-Sebulan setelah jabatannya sebagai kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan (Disternak Keswan) dicopot, Yahyadi angkat bicara. Ia mengancam akan mengajukan keberatan, jika sampai 90 hari setelah pencopotan jabatannya tidak ada kejelasan tentang alasan pencopotan itu.

Yahyadi yang kini menjadi fungsional pelaksana di Dinas Pertanian (imbas ada struktur organisasi dan tata kerja SOTK baru) mengatakan, hingga saat ini belum ada kejelasan tentang alasan dirinya di-nonjob-kan. Padahal, dirinya tidak pernah melakukan pelanggaran atau tindakan indisipliner.

”Saya yang dulu mengikuti asesmen jabatan eselon II untuk bisa menjadi kepala OPD, sekarang tiba-tiba posisi kepala OPD dicopot tanpa ada alasan jelas. Lalu, (kursi kepala OPD) dibiarkan kosong. Sedangkan saya sendiri tidak jelas posisinya sebagai apa,” katanya pada Jawa Pos Radar Bromo kemarin.

Karena itu, Yahyadi akan mengajukan keberatan jika sampai 90 hari pascapencopotan tidak ada kejelasan tentang posisi jabatannya. Bahkan, 10 hari sebelum 90 hari itu dirinya akan mengajukan keberatan ke Sekretaris Daerah (Sekda) dan Plt Bupati Probolinggo. Jika masih belum mendapatkan penjelasan dan alasan kuat soal pencopotan posisinya, dirinya akan mengajukan keberatan ke Gubernur Jawa Timur.

”Saya bisa saja langsung mengajukan keberatan dengan menggugat ke PTUN. Tapi, itu langkah terakhir yang akan saya lakukan, jika memang tidak ada kejelasan,” tegasnya.

Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Probolinggo Samsul Huda saat dikonfirmasi mengatakan, ada dua pejabat eselon II yang tidak ikut dikukuhkan atau dilantik sebagai jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemkab Probolinggo. Alasannya, ada dua OPD baru setelah perubahan SOTK (Struktur Organisasi Tata Kerja).

Karena baru, pihaknya harus menunggu uji kompetensi untuk menentukan kedua pejabat itu akan diposisikan di OPD mana. Juga harus menunggu petunjuk dan izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan KASN.



Selama ini, menurut Samsul, pihaknya terus berkoordinasi dengan Kemendagri dan KASN tentang kebijakan tersebut. Hasil koordinasi terakhir, pada bulan Juli ini akan segera digelar uji kompetensi untuk dua pejabat eselon II tersebut.

Tujuannya, menentukan posisi kedua pejabat eselon II itu akan memimpin OPD mana. Apakah Dinas Pertanian atau Dinas Ketahanan Pangan.

”Kami upayakan segera dilakukan uji kompetensi. Sekaligus asesemen terhadap sejumlah pejabat eselon II lainnya. Khusus dua pejabat eselon II dimaksud, ada uji kompetensi untuk menentukan posisi yang paling pas,” terangnya.

Diketahui sebelumnya, ada dua pejabat eselon II di lingkungan Pemkab Probolinggo yang kini hanya menjadi Fungsional Pelaksana (staf). Keduanya yaitu, Mahbub Zunaidi yang sebelumnya menjabat kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP). Kemudian Yahyadi yang sebelumnya menjabat kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Akibat perubahan SOTK itu, nomenklatur kedua OPD itu berubah. Kini hanya ada Dinas Ketahanan Pangan dan Dinas Pertanian. Nah, penempatan kedua pejabat eselon II pada OPD baru setelah perubahan SOTK itu, pemkab masih menunggu persetujuan asesmen dari Kemendagri. (mas/hn) Editor : Ronald Fernando
#pemkab probolinggo #sotk baru