Kasus yang dilatarbelakangi isu santet tersebut dirilis di Mapolres Probolinggo Senin (6/6). Penangkapan Jailani dilakukan setelah Polsek Paiton dan Polres Probolinggo mendatangi TKP Kamis (2/6) lalu. Polisi mendapatkan laporan dari masyarakat terkait aksi anarkisme telah terjadi di rumah warga di Dusun Cendil. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap perkara tersebut. Berdasarkan bukti yang cukup akhirnya satu pelaku kemudian diamankan oleh Polisi.
“Kami menangkap satu pelaku isu santet. Saat ini sudah berada di Mapolres Probolinggo,” ujar Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi.
Peristiwa penganiayaan dan perusakan rumah Sn, 66, warga di Dusun Cendil bermula saat saudara Jailani mengalami sakit, dengan kondisi perut membesar. Hingga muncul dugaan sakit yang diderita saudaranya merupakan kiriman santet dari Sn.
Jailani kemudian menceritakan peristiwa tersebut kepada keluarga dan rekannya. Sehingga mereka terprovokasi. Hingga akhirnya sekitar 50 orang massa mendatangi rumah Sn. Saat kejadian korban sedang bersantai di rumah. Salah satu dari massa kemudian menarik korban hingga terjatuh ke tanah.
Terjatuh dalam kondisi tengkurap, massa kemudian memukuli Sn. Aksi tersebut diketahui anak korban Tym, 37 dan istri korban Mai, 62, yang saat itu tengah berada di rumah. Spontan Tym dan Mai melindungi tubuh korban. Namun akhirnya Mai turut menjadi sasaran aksi pemukulan. Beberapa warga yang datang sempat melerai kejadian tersebut. Hingga Sn lari untuk menyelamatkan diri.
Saat pemukulan dilakukan, beberapa warga masuk ke dalam rumah. Rumah SN lalu dihujani batu. Sehingga mengakibatkan genting dan isi rumah korban hancur dan berantakan. Sn yang menyelamatkan diri juga mengalami luka-luka di bagian kepala, punggung dan pinggang.
“Polsek Paiton, Sat Reskrim Polres Probolinggo, Sat Intelkam Polres Probolinggo dan Sat Sabhara Polres Probolinggo mengamankan TKP. Selanjutnya korban dan alat bukti dibawa ke Mapolsek Paiton. Kami masih memburu empat pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini,” terangnya.
Arsya menjelaskan bahwa isu santet yang terjadi tidak benar. Saudara Jailani yang sebelumnya diduga terkena santet, kemudian diperiksa secara medis di RS Rizani Paiton. Hasilnya diketahui tengah menderita penyakit liver dan komplikasi.
“Warga yang diduga kena santet sudah dilakukan pemeriksaan. Sekarang sedang menjalani perawatan di RS Rizani Paiton,” tandasnya.
Kapolsek Paiton Iptu Masykur Ansori mengatakan bahwa isu santet yang terjadi di dua desa di Kecamatan Paiton itu tidak benar atau hoaks. Ia pun mengimbau kepada warga di wilayah hukumnya tersebut agar tidak mudah termakan isu. Sehingga akan menimbulkan kondisi yang gaduh dan tidak kondusif. Pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.
“Kami harap masyarakat jika menemukan isu santet segera melapor. Kami akan mengakomodir penyelesaian masalah tersebut. Kami akan tindak tegas pelaku yang main hakim sendiri. Kasus ini terus akan kami ungkap sampai selesai,” tuturnya. (ar/fun) Editor : Jawanto Arifin