Razia yang digelar Samapta itu sejatinya memang mengincar penyakit masyarakat. Sasarannya adalah warung remang-remang yang diindikasi menjalankan praktik prostitusi.
Dua buah warung yang menjadi target ada di Dusun Ko'ong, Desa Pondokwuluh, Kecamatan Leces dan warung di Dusun Pancoran, Desa Banjarsawah, Kecamatan Tegalsiwalan. Kedua warung tersebut dilaporkan, menyediakan jasa PSK.
"Kami mendapatkan informasi dari masyarakat, perihal adanya aktivitas prostitusi yang dilakukan para PSK dan pria hidung belang lantas mendatangi lokasi," ujar Kasat Samapta Polres Probolinggo, AKP Ahmad Jayadi.
Kesepuluh orang yang terjaring di antaranya SB, 32; PU, 29; AH, 40; AM ,40; TU ,38; KML, 51; SAT, 47 merupakan warga Kabupaten Probolinggo, ALH ,44 warga Kabupaten Banyuwangi, SR ,46 warga Kota Probolinggo, dan SRN, 42 warga Kabupaten Lumajang.
Jayadi menambahkan, kesepuluh orang ini dikenakan Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 05 Tahun 2005 tentang Pemberantasan Pelacuran di tempat umum Kabupaten Probolinggo. Para pelaku patut diduga melanggar pasal 3 (1) sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 05 tahun 2005, dengan ancaman kurungan paling lama 3 bulan dan atau denda paling banyak 5 juta rupiah.
"Razia dalam rangka memberantas penyakit masyarakat. Hasilnya kami amankan 8 PSK dan 2 pria hidung belang," pungkasnya. (ar/fun) Editor : Jawanto Arifin