Sejumlah PSK tersebut diamankan di lokasi yang berbeda. Mulanya, Satpol PP melakukan razia di Desa Besuk Agung di sebuah warung milik MT, 60. Di warung sisi utara jalan ini, Satpol PP mengamankan 2 PSK, Yakni, SF, 40, warga Kecamatan Gading, dan warga Kecamatan Jati Banteng, Kabupaten Situbondo berinisial NI, 40.
Kedatangan Satpol PP membuat PSK dan mucikari gelagapan. Bahkan saat hendak diamankan, ada yang sampai buru-buru mengambil jilbab, untuk menutupi wajahnya. Agar tak terlihat lagi, PSK juga menutupinya dengan masker.
Saat digelandang, mereka pun banyak alasan. "Sudah tidak bisa bekerja lagi. Saya sakit sakitan. Ini anak-anak (PSK) datang sendiri. Mau bagaimana lagi. Penghasilan saya ya ini (menyediakan tempat untuk PSK, Red)," kata MT, mucikari asal Besuk.
Masih di area Besuk, razia berlanjut ke wilayah sekitar Desa Sindetlami. Di sana Satpol PP merazia warung milik SY, 45. Benar saja, petugas mendapatkan satu PSK sedang siap menunggu pria hidung belang, yakni, YR, 31, warga Kecamatan Krucil.
Razia kemudian berlanjut ke arah timur. Tepatnya di Desa Plampang, Kecamatan Paiton. Di sana satpol PP berhasil mengamankan 3 PSK di dua warung yang berbeda. Yakni di UM, 40, warga Kecamatan Leces, SH, 41, warga Kecamatan Kraksaan. SL, warga Kecamatan Krucil.
"Mereka diamankan di warung milik BI, 50, asal Kecamatan Kotaanyar, dan IT, 45, warga Kecamatan Tiris," beber Kasi Penyelidikan dan Pendindakan (Dikdak) satpol PP Kabupaten Probolinggo, Budi Utomo.
PSK di Paiton ini bahkan lebih ekstrem. Karena ada yang sudah mengenakan jilbab saat menunggu pria hidung belang.
Budi menyebutkan, sejumlah PSK yang diamankan tersebut adalah pemain lama. Setidaknya pernah terkena razia operasi penyakit masyarakat (Pekat) sampai dua kali.
"Rata-rata sudah terjaring dua kali ini. Padahal sudah kami kontrol. Eh ternyata masih kecolongan," beber Budi.
Menurutnya, razia kali ini adalah razia kedua kalinya yang digelar jelang bulan suci Ramadan. Pihaknya tidak akan segan-segan memberikan sanksi kepada para PSK yang telah terjaring kali ini.
"Karena menyambut bulan suci ini, ketika masih ada dan jika besok-besok terjaring lagi, akan kami beri sanksi tegas berupa rumah rehabilitasi Kediri," bebernya.
Sejumlah PSK tersebut kemudian digiring ke markas Satpol PP untuk menandatangani surat pernyataan. Isinya, meminta mereka tidak mengulangi lagi serta diberi pembinaan.
"Kami juga meminta mereka membaca Alquran, surat taubat. Dengan harapan agar diberi hidayah," bebernya. (mu/fun) Editor : Jawanto Arifin