Ditolaknya kasasi Eny Kusrini itu dibenarkan Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo, Andy Suryanto Wibowo. Ia menyebutkan, surat salinan sudah diterima dan masih sedang dipelajari dulu. "Benar, untuk kasasinya ditolak. Saat ini untuk berkas salinan putusannya sedang kami pelajari," katanya, Kamis (10/3).
Menanggapi putusan kasasi tersebut, dari kubu PKB. Juru bicara DPC PKB Kabupaten Probolinggo Mustofa mengatakan, pihaknya berharap sesuai dengan undang-undang partai politik, dapat meneruskan putusan tersebut. "Dari diterimanya itu (salinan putusan, Red), diberi waktu 14 hari dapat meneruskan. Kami akan bersurat kepada bupati, kemudian ke KPU. Artinya, 14 hari ini dari dewan harus selesai prosesnya," beber Mustofa.
https://radarbromo.jawapos.com/hukrim/02/04/2021/pengadilan-putuskan-perkara-eny-kusrini-diselesaikan-di-internal-pkb/
Ia menyebutkan jika per tanggal diterimanya relaas maupun putusan itu, sejumlah hak Eny Kusrini sudah dicabut. Baik fasilitas maupun gajinya sebagai dewan.
"Saat ini secara de jure-nya sudah diambil haknya. Per tanggal diterimanya relaas ini, sudah tidak diberi fasilitas lagi," kata Mustofa.
Selain itu menurutnya, dari pihak Eny Kusrini sendiri sudah tidak dapat melakukan upaya lain. Misal Peninjauan Kembali (PK). Sebab, konteks undang-undang pemilu hanya selesai di kasasi di tingkat Mahkamah Agung (MA).
"Sejatinya ini selesai di Mahkamah Partai. Namun karena MA tidak dapat menolak gugatan kasasi, sehingga diproses. Kalaupun PK, tidak dapat menunda eksekusi putusan. Tapi saya yakin, di konteks undang-undang pemilu, sengketa partai politik ini tidak kenal PK," ujarnya.
Di sisi lain, tim penasihat hukum Eny Kusrini, Hasmoko menyebutkan, sampai kemarin pihaknya belum mendapatkan surat putusan penolakan kasasi tersebut dari pengadilan. Sehingga, pihaknya belum bisa berandai-andai untuk kelanjutan perkara tersebut.
"Sampai sekarang belum tahu, sudah diputus dan apa hasil putusannya. Sehingga, kami tidak bisa berandai-andai," ujarnya.
Sementara itu, Komisioner KPU Kabupaten Probolinggo, Ali Wafa mengatakan, pihaknya telah mendapatkan relaas dari MA. Hanya saja untuk proses selanjutnya, KPU hanya bisa menunggu surat dari DPRD setempat.
"Prosesnya dari partai nanti akan mengusulkan calonnya ke DPRD. Kemudian dari DPRD akan mengirimkan surat kepada kami. Proses dari DPRD ini diberi waktu 14 hari. Setelah sampai ke kami, nanti akan kami layani dengan tenggang waktu 5 hari," jelas Ali Wafa.
Sementara itu, jika nantinya PAW Eny Kusrini terus berlanjut, maka susuai dengan peraturan KPU, calon pengganti Eny Kusrini yang sesuai dengan syarat peraturan ialah Usman Mustadi. Dia adalah calon legislatif nomor urut 2, yang menempati suara terbanyak kedua setelah Eny kusrini di Dapil 5, yakni, Leces Tegalsiwalan, Banyuanyar.
Kasus ini sendiri bermula saat DPP PKB, mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan pemberhentian Eny Kusrini dari keanggotaan Partai Kebangkitan Bangsa.
Surat keputusan dengan nomor 4924/DPP/01/XII/2020 menjelaskan, Eny Kusrini yang saat ini menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Probolinggo dari fraksi PKB, dinilai telah abai dalam kedisiplinan dari keanggotaan partai. (mu/fun) Editor : Jawanto Arifin