Dari 283 perkara perceraian tersebut, sebanyak 195 di antaranya adalah perkara cerai gugat (CG) atau yang menggugat cerai adalah pihak perempuan. Sementara untuk 88 perkara lainnya adalah cerai talak (CT), atau gugatan berasal dari pihak laki-laki.
“Perkara perceraian yang kami terima itu sudah. Sementara untuk yang telah kami putuskan ada 209 perkara. Dengan rincian cerai gugat 147 perkara dan cerai talak ada 62 perkara,” ujar Panitera Muda Hukum PA Kraksaan Syafiudin.
Dari sejumlah perkara yang diputus tersebut, pihak PA menilik, jika faktor paling banyak penyebab perceraian ialah ekonomi. Kondisi ekonomi yang dirasakan tidak stabil berdampak pada hubungan rumah tangga.
"Masalah ekonomi adalah faktor paling dominan munculnya perceraian yang sudah diputuskan tersebut. Kondisi ekonomi yang tidak stabil biasanya akan berdampak pada perceraian rumah tangga," bebernya.
Dampak pandemi Covid 19 yang berkepanjangan ini juga disebut Syafiudin sangat memukul sektor perekonomian di masyarakat. Bahkan, dari kasus perceraian yang telah di putus, 50 persen lebih karena faktor ekonomi.
"Sejak ada pandemi Covid-19, faktor ekonomi memang sangat mendominasi angka perceraian. Selama Januari, 116 perceraian yang disebabkan persoalan tersebut. Ini seperti yang terjadi pada tahun sebelumnya,” ujarnya.
Di samping faktor ekonomi, faktor lain penyebab perceraian yang cukup banyak adalah adanya perselisihan terus menerus di dalam rumah tangga. Jumlahnya mencapai 64 perkara.
“Pertengkaran atau perselisihan di dalam rumah tangga juga cukup banyak. Namun, tidak sebanyak faktor ekonomi. Misal seperti faktor atau penyebab lainnya hanya berkisar di bawah 10 jumlahnya. Sebut saja seperti 7 perkara yang disebabkan karena pasangannya meninggal dunia, itu ada 7 perkara,” ujarnya. (mu/fun) Editor : Jawanto Arifin