Penggerebekan ini dilakukan Minggu (30/1) lalu. Bermula dari pengaduan masyarakat terkait maraknya ajang balap merpati di wilayah Kecamatan Kraksaan. Masyarakat resah dan curiga arena tersebut disinyalir juga disisipi perjudian dari para penggemar.
Polisi langsung bergerak untuk melakukan pembubaran. Kasat Sabhara Polres Probolinggo, AKP Ahmad Jayadi mengatakan, saat petugas datang ke lokasi yang dilaporkan, pemilik merpati ataupun penggemar kabur meninggalkan burung merpati. Tidak hanya itu motor yang dibawa pun ditinggalkan begitu saja.
“Saat petugas datang, mereka panik. Meninggalkan motor dan burung merpatinya. Ada total 93 merpati dan 6 unit motor yang kami amankan,” katanya Senin (31/1).
Setelah mengamankan barang bukti, tak lama kemudian pemilik menyusul merpati dan motor. Lantas petugas langsung memberikan surat pernyataan agar ditandatangani. Selain itu memberikan pembinaan kepada penghobi balap merpati itu.
Ada 15 orang pemilik merpati tersebut, yaitu ANS, 49, warga Desa Matekan, Kecamatan Kraksaan; SW, 37, warga Desa Wangkal, Kecamatan Gading; M, 54, warga Desa Sokaan, Kecamatan Krejengan; MSR, 40, warga Desa Watuwungkuk, Kecamatan Dringu; MF, 27, warga Desa Kandangjati Wetan, Kecamatan Kraksaan;
Kemudian P, 39, warga Desa Asembakor, Kecamatan Kraksaan; S, 54, warga Desa Sokaan, Kecamatan Krejengan; T, 44, warga Desa Krampilan Kecamatan Besuk; AH, 39, warga Desa Gebangan, Kecamatan Krejengan; H, 47, warga Desa Krampilan, Kecamatan Besuk.
E, 44, warga Desa Satreyan, Kecamatan Maron; AHM, 34, warga Desa Sentong, Kecamatan Krejengan; RD, 47, warga Desa Matekan, Kecamatan Besuk; dan SN, 47 warga Desa Krampilan, Kecamatan Besuk. Serta YH, 34 tahun, yang juga warga Desa Krampilan, Kecamatan Besuk.
“Kali ini kami hanya membina jangan sampai ajang balap ini dijadikan ajang perjudian. Jika nanti kami temukan hal itu akan kami berikan tindakan tegas. Burung merpati dan motor kami kembalikan kepada pemilik,” ungkapnya. (ar/fun) Editor : Jawanto Arifin