Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Probolinggo, Samsul Huda saat dikonfirmasi mengatakan, sesuai aturan dari pusat, jabatan kasi, kusubid atau kasubag, ditiadakan. Itu dilakukan untuk penyetaraan jabatan di lingkup pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo.
”Sebanyak 257 pejabat kasi, atau kasubag sekarang sudah dilantik menjabat ASN jabatan fungsional,” katanya pada Jawa Pos Radar Bromo, Jumat (31/12).
Sementara itu, Plt Bupati Probolinggo Drs HA Timbul Prihanjoko mengatakan, jabatan fungsional adalah jabatan yang pengangkatannya sangat mempertimbangkan kompetensi atau kesesuaian latar belakang pendidikan dan keahlian. Karena diharapkan nantinya lebih menjamin efisiensi dan efektivitas pelaksanaan tugas.
"Tidak ada yang dirugikan dengan pengalihan jabatan ini. Karena tunjangan pendapatan pegawai tidak berkurang. Justru dengan adanya pengalihan jabatan tersebut, ada keuntungan yang dapat diperoleh. Seperti membuat jenjang karir menjadi lebih luas. Misalkan batas usia pensiun dari sebelumnya usia 58 tahun, akan lebih panjang menjadi 60 tahun jika sampai pada fungsional madya," katanya.
Untuk kenaikan pangkat, dikatakan Timbul, awalnya berjalan reguler selama 4 tahun. Sebagai pejabat fungsional bisa lebih cepat. Tergantung dari kegigihan dan disiplin dalam melaksanakan tugas.
"Kuncinya adalah harus segera menyesuaiakan diri dengan perubahan yang terjadi, pahami tugas dan fungsi, merubah pola pikir dan pola kerja, sehingga pelaksanaan tugas yang menjadi tanggung jawab saudara dapat terlaksana dengan baik. Karena, hanya yang dapat berkinerja dengan baik yang dapat meraih keuntungan-keuntungan tersebut," jelasnya.
Menurut Plt Bupati, penyetaraan dari jabatan administrasi ke jabatan fungsional juga merupakan momentum bagi semua segenap civitas Pemerintah Kabupaten Probolinggo untuk meningkatkan kapasitas dan kompetensi.
Meski tugas pejabat fungsional bersifat spesifik, dalam praktiknya tidak terlepas dari peran unit-unit kerja lain, baik terkait pemenuhan kebutuhan data maupun sebagai rangkaian dari kegiatan pelayanan kepada masyarakat.
”Koordinasi, integrasi dan sinkronisasi harus menjadi perhatian agar kinerja pejabat fungsional menjadi satu kesatuan yang utuh dari sistem pelayanan publik di Kabupaten Probolinggo," terangnya. (mas/fun) Editor : Jawanto Arifin