Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

257 Pejabat Kasi di Pemkab Probolinggo jadi Fungsional

Jawanto Arifin • Sabtu, 1 Januari 2022 | 09:45 WIB
KOMPOSISI BARU: Pelantikan Pelantikan dan pengambilan sumpah yang digelar di auditorium Madakaripura Kantor Bupati Probolinggo, Kamis (30/12) malam. (Foto: Arif Mashudi/Jawa Pos Radar Bromo)
KOMPOSISI BARU: Pelantikan Pelantikan dan pengambilan sumpah yang digelar di auditorium Madakaripura Kantor Bupati Probolinggo, Kamis (30/12) malam. (Foto: Arif Mashudi/Jawa Pos Radar Bromo)
KRAKSAAN, Radar Bromo - Penyetaraan jabatan, mengharuskan ratusan pejabat sekelas kasi atau kasubag berubah menjadi ASN fungsional. Kamis malam (30/12) lalu, sekitar 257 pejabat administrasi sekelas eselon IV, dilantik sebagai pejabat fungsional. Pelantikan dan pengambilan sumpah di ujung akhir tahun 2021 itu, berlangsung di Auditorium Madakaripura Kantor Bupati Probolinggo.

Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Probolinggo, Samsul Huda saat dikonfirmasi mengatakan, sesuai aturan dari pusat, jabatan kasi, kusubid atau kasubag, ditiadakan. Itu dilakukan untuk penyetaraan jabatan di lingkup pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo.

”Sebanyak 257 pejabat kasi, atau kasubag sekarang sudah dilantik menjabat ASN jabatan fungsional,” katanya pada Jawa Pos Radar Bromo, Jumat (31/12).

Sementara itu, Plt Bupati Probolinggo Drs HA Timbul Prihanjoko mengatakan, jabatan fungsional adalah jabatan yang pengangkatannya sangat mempertimbangkan kompetensi atau kesesuaian latar belakang pendidikan dan keahlian. Karena diharapkan nantinya lebih menjamin efisiensi dan efektivitas pelaksanaan tugas.

"Tidak ada yang dirugikan dengan pengalihan jabatan ini. Karena tunjangan pendapatan pegawai tidak berkurang. Justru dengan adanya pengalihan jabatan tersebut, ada keuntungan yang dapat diperoleh. Seperti membuat jenjang karir menjadi lebih luas. Misalkan batas usia pensiun dari sebelumnya usia 58 tahun, akan lebih panjang menjadi 60 tahun jika sampai pada fungsional madya," katanya.

Untuk kenaikan pangkat, dikatakan Timbul, awalnya berjalan reguler selama 4 tahun. Sebagai pejabat fungsional bisa lebih cepat. Tergantung dari kegigihan dan disiplin dalam melaksanakan tugas.

"Kuncinya adalah harus segera menyesuaiakan diri dengan perubahan yang terjadi, pahami tugas dan fungsi, merubah pola pikir dan pola kerja, sehingga pelaksanaan tugas yang menjadi tanggung jawab saudara dapat terlaksana dengan baik. Karena, hanya yang dapat berkinerja dengan baik yang dapat meraih keuntungan-keuntungan tersebut," jelasnya.



Menurut Plt Bupati, penyetaraan dari jabatan administrasi ke jabatan fungsional juga merupakan momentum bagi semua segenap civitas Pemerintah Kabupaten Probolinggo untuk meningkatkan kapasitas dan kompetensi.

Meski tugas pejabat fungsional bersifat spesifik, dalam praktiknya tidak terlepas dari peran unit-unit kerja lain, baik terkait pemenuhan kebutuhan data maupun sebagai rangkaian dari kegiatan pelayanan kepada masyarakat.

”Koordinasi, integrasi dan sinkronisasi harus menjadi perhatian agar kinerja pejabat fungsional menjadi satu kesatuan yang utuh dari sistem pelayanan publik di Kabupaten Probolinggo," terangnya. (mas/fun) Editor : Jawanto Arifin
#pemkab probolinggo #fungsional pns