Pemanggilan terhadap Eny dibenarkan oleh kuasa hukumnya, Hasmoko. Ia mengaku sudah menerima surat panggilan Majelis Tahkim terhadap kliennya. Eny dipanggil untuk disidang, Senin (15/3) lalu. Sidangnya digelar di Jakarta dan harus dihadiri langsung oleh Eny. “Klien kami sendiri karena tidak boleh diwakilkan atau didampingi. Hasilnya bagaimana saya belum tahu,” ujarnya.
Dengan adanya sidang dari Majelis Tahkim, kata Hasmoko, jika dipandang perlu pihaknya akan meminta penundaan persidangan di PN Kraksaan. Hal itu untuk memudahkan proses persidangan di Majelis Tahkim dan sampai ada putusan Majelis Tahkim.
“Panggilan untuk mengikuti sidang Majlis Tahkim. Dari sidang tersebut diajukan bukti-bukti terkait keberatan Bu Eny perihal SK pemecatannya. Sebab, menurut Bu Eny, SK pemecatannya tidak sesuai prosedur dan melanggar AD/RT,” ujarnya.
https://radarbromo.jawapos.com/politik/23/01/2021/pkb-juga-ajukan-paw-terhadap-eny-kusrini/
Sebelumnya, Hasmoko mengatakan, pihaknya telah mengajukan keberatan atas Surat Keputusan (SK) pemecatan kepada Mahkamah Partai. Dalam waktu bersamaan, gugatan perdata atas perkara dimaksud juga diajukan ke PN Kraksaan.
“Dikhawatirkan saat pengajuan keberatan ke Mahkamah Partai, itu khawatir belum dipanggil-panggil sidang hingga PAW-nya terus berjalan. Sehingga, kami masukkan gugatan perdatanya. Namun karena Majelis Tahkim sudah mulai bersidang, berdasarkan ketentuan, saya akan berkirim surat ke majelis perkara perdata PN Kraksaan untuk ditunda sampai batas waktu yang tidak ditentukan,” jelasnya.
Jika Majelis Tahkim, lanjut Hasmoko, mengabulkan gugatan pencabutan SK pemberhentian Eny, sidang perdata di PN Kraksaan tidak perlu dilanjutkan alias sudah selesai. Namun jika Majelis Tahkim tidak mengabulkan gugatan Eny, maka sidang perdata di PN Kraksaan, dilanjutkan.
Sementara itu, Juru Bicara DPC PKB Kabupaten Probolinggo Musthofa mengatakan, Eny harus bisa memilih salah satu antara sidang di PN Kraksaan atau Majelis Tahkim. Namun, menurutnya, jika Eny masih juga menghadiri sidang di Mahkamah Partai, ini menunjukkan mereka masih ragu, bahwa PN Kraksaan bisa mengadili perkaranya.
Menurut Musthofa, ada ketidakwajaran dalam permohonan penundaan persidangan di PN Kraksaan. Ia menyebutkan, Eny sejak awal bisa memilih akan dilanjutkan pada persidangan yang mana. “Hargai proses majelis hakim selama sembilan minggu ini. Seharusnya dapat memilih dari awal mau percaya ke PN atau ke Majelis Tahkim,” ujarnya.
Terpisah, Humas PN Kraksaan Yudistira mengatakan, selama tidak ada pencabutan perkara, pihaknya tetap melangsungkan persidangan sampai selesai. (mu/rud) Editor : Jawanto Arifin