Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Tempat Karaoke di Paiton Ini Membandel, Akhirnya Digerebek Lagi

Jawanto Arifin • Senin, 14 Desember 2020 | 14:00 WIB
MELANGGAR: Aparat penegak hukum mengamankan sejumlah miras dari sebuah tempat karaoke di Kecamatan Paiton, Sabtu (12/12). (Foto: Satpol PP Kabupaten Probolinggo for Jawa Pos Radar Bromo)
MELANGGAR: Aparat penegak hukum mengamankan sejumlah miras dari sebuah tempat karaoke di Kecamatan Paiton, Sabtu (12/12). (Foto: Satpol PP Kabupaten Probolinggo for Jawa Pos Radar Bromo)
PAITON, Radar Bromo - Sebuah tempat karaoke di Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, Sabtu (12/12) malam, digerebek aparat penegak hukum. Sebelumnya, tempat hiburan ini ditutup lantaran melanggar protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.

Namun, ketika petugas memeriksa room yang biasanya digunakan untuk karaoke, petugas tidak menemukan pengunjung. Ketika petugas datang, di tempat karaoke yang berada di selatan Jalur Pantura Paiton, itu terlihat tak ada aktivitas. Namun, Sejumlah botol minuman keras (miras) dan gelas yang masih ada sisa mirasnya masih bergeletakan di dalam sejumlah ruangan karaoke.

“Ini merupakan tindak lanjut dari sebelumnya. Setelah ditutup ternyata buka lagi,” ujar Sekretaris Satpol PP Kabupaten Probolinggo, Bambang Hari Mulyadi.

Menurutnya, petugas juga menemukan sepatu wanita hak tinggi. Temuan itu menjadi bukti kuat jika tempat karaoke ini buka kembali. “Ini bukti bahwa tempat ini buka,” katanya. Ia mengaku juga mengamankan ratusan botol miras berbagai jenis. Semua dibawa ke kantor Satpol PP.

Terpisah, Kapolsek Paiton AKP Noer Choiri menduga, razia yang dilakukan bocor. Sebab, saat dirazia, sudah kosong. “Razia itu bocor. Kami tidak menemukan pemandu lagu dan pengunjung. Mungkin dari karyawan ada yang melihat kami, Satpol PP berkumpul di kecamatan,” ujarnya.

Menurutnya, tempat karaoke itu kembali beroperasi diperkirakan mulai pukul 15.00 hingga larut malam. Untuk mengelabui petugas, pintu gerbang tetap ditutup. “Semua kendaraan diparkir di belakang dan pintu gerbang tertutup, sehingga tidak kelihatan kalau buka,” jelasnya.

Di sisi lain, Camat Paiton Ridwan mengatakan, penertiban tempat karaoke itu untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Razia juga dilakukan di titik lain, seperti warung di pinggir jalan. Sebab, banyak pengunjung tak menerapkan protokol kesehatan. “Ada beberapa lokasi seperti warung juga kami datangi,’ ujarnya. (sid/rud/fun) Editor : Jawanto Arifin
#satpol pp kabupaten probolinggo #karaoke langgar prokes #tempat karaoke disegel