Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Warung Kopi di Dringu Sediakan Miras, Akhirnya Diamankan Polisi

Jawanto Arifin • Selasa, 1 Desember 2020 | 12:00 WIB
KOTAK RAHASIA: Anggota Sabhara Polres Probolinggo, mendapati ratusan botol miras di warung kopi milik Slamet, warga Desa Tamansari, Kecamatan Dringu, Senin (30/11) pagi. (Foto: Istimewa)
KOTAK RAHASIA: Anggota Sabhara Polres Probolinggo, mendapati ratusan botol miras di warung kopi milik Slamet, warga Desa Tamansari, Kecamatan Dringu, Senin (30/11) pagi. (Foto: Istimewa)
LECES, Radar Bromo - Dua warung kopi di Kecamatan Dringu dan di Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo, digerebek anggota Sabhara Polres Probolinggo. Selasa (30/11), aparat penegak hukum itu berhasil mengamankan ratusan botol berisi minuman keras (miras).

Razia ini dimulai pukul 08.00. Pertama, sejumlah personel menuju warung kopi milik Slamet, warga Desa Tamansari, Kecamatan Dringu. Warung ini disinyalir menyediakan miras. Ternyata benar. Di sana, polisi berhasil mengamankan ratusan botol miras.

Ratusan botol barang bukti itu terdiri dari 68 botol bir Bintang ukuran 620 mililiter; 10 botol anggur merah merk MC Donald ukuran 650 mililiter; 19 botol anggur kolesom merk Orang Tua ukuran 620 mililiter; 10 botol anggur hitam merk Guinness ukuran 620 mililiter; dan 6 botol anggur merah merk Orang Tua ukuran 620 mililiter.

Serta, 4 botol anggur merah gold merk Orang Tua ukuran 620 mililiter; 1 botol arak ukuran 1.500 mililiter; dan 2 botol anggur kolesom merk Orang Tua ukuran 275 mililiter.

Dari Dringu, pasukan bergerak ke Kecamatan Leces. Mereka juga menuju sebuah warung kopi milik Mesir Zainal Arifin, warga Desa Pondokwuluh, Kecamatan Leces. Hasilnya, polisi menemukan 48 botol miras jenis arak ukuran 600 mililiter.

Kasat Sabhara Polres Probolinggo Iptu Ahmad Jayadi mengatakan, kegiatan itu dilakukan untuk menegakan Perda Nomor 04/2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol di Kabupaten Probolinggo. Serta, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Penjualan Minuman Beralkohol.

“Kami juga mendapatkan perintah lisan dari Kapolres Probolinggo, tanggal 16 November 2020 tentang giat razia tipiring (tindak pidana ringan) di wilayah hukum Polres Probolinggo,” ujarnya.

Selain mengamankan barang bukti, Jayadi mengatakan, pemilik barang haram ini juga akan di-tipiring. Agar jera dan tidak mengulang perbuatannya. “Kami akan terus galakan razia. Agar wilayah hukum polres kondusif,” janjinya. (sid/rud/fun) Editor : Jawanto Arifin
#polres probolinggo #razia miras #warung kopi jual miras