Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Sisakan 4 SPBU di Kab Probolinggo yang Belum Ditera

Fandi Armanto • Jumat, 6 November 2020 | 17:05 WIB
SUDAH DITERA: SPBU Semampir yang telah ditera ulang UPT Metrologi Legal Disperindag. (Foto: Agus Faiz Musleh/Jawa Pos Radar Bromo)
SUDAH DITERA: SPBU Semampir yang telah ditera ulang UPT Metrologi Legal Disperindag. (Foto: Agus Faiz Musleh/Jawa Pos Radar Bromo)
KRAKSAAN, Radar Bromo – Belum semua Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) di Kabupaten Probolinggo, ditera ulang. Dari 16 SPBU di Kabuaten Probolinggo, tersisa 4 SPBU yang belum ditera ulang.

“Hari ini (Kemarin,red) kami melakukan tera ulang di SPBU Semampir, Kraksaan. Sehingga hanya menyisakan 4 SPBU yang masih belum tera ulang. Seperti SPBU Curahsawo, Banjarsari, dan Klenang. Selain itu  juga ada satu 1 indomobil di Kotaanyar yang belum ditera ulang,” ujar Kepala Kepala UPT Metrologi Legal Disperindag Kebupaten Probolinggo, Diyah Setyo Rini.

Dia menjelaskan, beberapa SPBU yang belum melakukan tera ulang tersebut disebabkan masa berlakunya masih ada. Sebab, dalam aturannya tera ulang SPBU harus dilakukan sekali dalam setahun. “Karena memang masih belum sampai waktunya,”  jelasnya.

Pada proses tera ulang di SPBU, prosesnya melalui pengajuan dari pihak pemilik SPBU. Hal tersebut dikarenakan ada retribusi yang harus dibayar kepada pemerintah untuk dijadikan Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Saat ini retrebusinya Rp 230 ribu Nozzle ,” ujarnya.

Rini melanjutkan, Tera ulang ini merupakan salah satu pelayanan yang dilaksanakan oleh pihak UPT Metrologi Legal. Hal ini bertujuan untuk memberikan kepastian terhadap kebenaran ukuran pompa ukur bahan bakar minyak  PUBBM. (mu/fun) Editor : Fandi Armanto
#metrologi kabupaten probolinggo #spbu kabupaten probolinggo