“Hari ini (Kemarin,red) kami melakukan tera ulang di SPBU Semampir, Kraksaan. Sehingga hanya menyisakan 4 SPBU yang masih belum tera ulang. Seperti SPBU Curahsawo, Banjarsari, dan Klenang. Selain itu juga ada satu 1 indomobil di Kotaanyar yang belum ditera ulang,” ujar Kepala Kepala UPT Metrologi Legal Disperindag Kebupaten Probolinggo, Diyah Setyo Rini.
Dia menjelaskan, beberapa SPBU yang belum melakukan tera ulang tersebut disebabkan masa berlakunya masih ada. Sebab, dalam aturannya tera ulang SPBU harus dilakukan sekali dalam setahun. “Karena memang masih belum sampai waktunya,” jelasnya.
Pada proses tera ulang di SPBU, prosesnya melalui pengajuan dari pihak pemilik SPBU. Hal tersebut dikarenakan ada retribusi yang harus dibayar kepada pemerintah untuk dijadikan Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Saat ini retrebusinya Rp 230 ribu Nozzle ,” ujarnya.
Rini melanjutkan, Tera ulang ini merupakan salah satu pelayanan yang dilaksanakan oleh pihak UPT Metrologi Legal. Hal ini bertujuan untuk memberikan kepastian terhadap kebenaran ukuran pompa ukur bahan bakar minyak PUBBM. (mu/fun) Editor : Fandi Armanto