Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

70 Persen DBHCHT Kab Probolinggo untuk Bidang Kesehatan

Jawanto Arifin • Rabu, 28 Oktober 2020 | 17:22 WIB
RAPID TEST: Pemkab Probolinggo mengalokasikan DBHCHT untuk bidang kesehatan sebesar 70 persen. Salah satunya untuk mendukung penanganan Covid-19. Di antaranya, untuk rapid test masal, PCR test, dan belanja APD.
RAPID TEST: Pemkab Probolinggo mengalokasikan DBHCHT untuk bidang kesehatan sebesar 70 persen. Salah satunya untuk mendukung penanganan Covid-19. Di antaranya, untuk rapid test masal, PCR test, dan belanja APD.
KRAKSAAN, Radar Bromo - Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7/ 2020 tentang DBHCHT, setiap daerah minimal mengalokasikan 50 persen DBHCHT pada bidang kesehatan. Yakni, untuk mendukung program jaminan kesehatan nasional (JKN).

Di Kabupaten Probolinggo, alokasi DBHCHT awalnya 58 persen. Namun, adanya pandemi Covid-19, akhirnya Pemkab me-refocusing anggaran, termasuk untuk DBHCHT. Sehingga, alokasi DBHCHT untuk bidang kesehatan tahun ini menjadi 70 persen atau Rp 47.656.367.132,58.

“Tambahan alokasi itu merupakan pengalihan dari bidang nonkesehatan yang digunakan untuk biaya tidak terduga (BTT). Yakni, untuk penanganan Covid-19. Sehingga, alokasi DBHCHT di OPD penerima juga berubah,” ujar Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Kabupaten Probolinggo, Susilo Isnadi.

Alokasi DBHCHT pada bidang kesehatan itu digunakan untuk berbagai macam kebutuhan penanganan Covid-19. Termasuk, belanja perlengkapan dan peralatan. Di antaranya, alat perlindungan diri (APD), peralatan rapid test, hingga fasilitas PCR Test untuk uji specimen sampel swab di RSUD Waluyo Jati, Kraksaan. (uno/*) Editor : Jawanto Arifin
#bagi hasil tembakau #pemkab probolinggo #bagi hasil cukai #dbhcht kabupaten probolinggo