Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Perekaman e-KTP di Kraksaan Dikeluhkan, Ini Pemicunya

Jawanto Arifin • Kamis, 27 Agustus 2020 | 18:00 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi
KRAKSAAN, Radar Bromo - Pelayanan perekaman e-KTP di Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, dikeluhkan warga. Sebab, untuk melakukan perekaman e-KTP, warga masih dimintai pengantar dari pemerintah desa atau kelurahan. Padahal, aturan itu sudah tidak berlaku. Termasuk di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Probolinggo.

Salah seorang yang kecewa itu adalah Mustofa, 40, warga Kelurahan Patokan, Kecamatan Kraksaan. Ia mengaku kecewa terhadap pelayanan perekaman e-KTP di Kecamatan Kraksaan. Karena ketika hendak melakukan perekaman bersama anaknya, harus diurungkan. Itu, karena petugas memintainya surat pengantar dari pemerintah kelurahan.

“Tadi sempat adu argumen. Saya berdebat dengan petugas. Tapi, petugasnya seperti membuat aturan sendiri,” ujarnya.

Menurutnya, pemerintah telah mempermudah masyarakat dengan mengeluarkan aturan baru. Yakni, masyarakat bisa langsung melakukan perekaman hanya dengan berbekal kartu keluarga. Namun, petugas di Kecamatan Kraksaan enggan merekamnya karena tidak membawa pengantar dari kelurahan.

“Katanya aturan kecamatan. Apakah ini aturan yang dibuat sendiri atau bagaimana? Yang saya tahu aturan perekaman terpusat dan bisa hanya menggunakan KK (kartuk keluarga),” jelasnya.

Karenanya, Mustofa mengurungkan niatnya untuk melakukan perekaman. “Saya kecewa. Masak tidak tahu mengenai aturan itu. Itu berlaku seluruh Indonesia,” ujarnya.

Terpisah, Camat Kraksaan Ponirin mengatakan, permintaan perekaman tidak dilayani karena ada perbaikan aplikasi. Sehingga, tidak bisa melakukan perekaman. Perbaikan itu sudah berlangsung mulai seminggu lalu. “Tidak ada ramai-ramai. Itu tidak bisa dilakukan karena ada perbaikan aplikasi,” ujarnya.

Menurutnya, untuk perekaman e-KTP memang bisa dilakukan dengan hanya menunjukan KK. Ia menjelaskan, tidak benar jika harus menggunakan pengantar dari desa atau kelurahan. “Cukup KK sudah kami layani. Itu sudah bisa untuk melakukan perekaman,” jelasnya.

Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Probolinggo Suliyati mengatakan, untuk perekaman e-KTP tidak perlu menunggu surat pengantar dari desa ataupun kelurahan. Melainkan, cukup menunjukan KK. “Cukup membawa KK sudah bisa dilayani dan itu telah kami lakukan selama ini,” ujarnya.

Namun, jika tidak punya KK baru, harus meminta pengantar dari kelurahan atau desa. “Yang tidak masuk KK itu yang harus membawa surat pengantar,” ujarnya. (sid/rud) Editor : Jawanto Arifin
#pemkab probolinggo #perekaman e-ktp #e-ktp probolinggo