Salah seorang yang kecewa itu adalah Mustofa, 40, warga Kelurahan Patokan, Kecamatan Kraksaan. Ia mengaku kecewa terhadap pelayanan perekaman e-KTP di Kecamatan Kraksaan. Karena ketika hendak melakukan perekaman bersama anaknya, harus diurungkan. Itu, karena petugas memintainya surat pengantar dari pemerintah kelurahan.
“Tadi sempat adu argumen. Saya berdebat dengan petugas. Tapi, petugasnya seperti membuat aturan sendiri,” ujarnya.
Menurutnya, pemerintah telah mempermudah masyarakat dengan mengeluarkan aturan baru. Yakni, masyarakat bisa langsung melakukan perekaman hanya dengan berbekal kartu keluarga. Namun, petugas di Kecamatan Kraksaan enggan merekamnya karena tidak membawa pengantar dari kelurahan.
“Katanya aturan kecamatan. Apakah ini aturan yang dibuat sendiri atau bagaimana? Yang saya tahu aturan perekaman terpusat dan bisa hanya menggunakan KK (kartuk keluarga),” jelasnya.
Karenanya, Mustofa mengurungkan niatnya untuk melakukan perekaman. “Saya kecewa. Masak tidak tahu mengenai aturan itu. Itu berlaku seluruh Indonesia,” ujarnya.
Terpisah, Camat Kraksaan Ponirin mengatakan, permintaan perekaman tidak dilayani karena ada perbaikan aplikasi. Sehingga, tidak bisa melakukan perekaman. Perbaikan itu sudah berlangsung mulai seminggu lalu. “Tidak ada ramai-ramai. Itu tidak bisa dilakukan karena ada perbaikan aplikasi,” ujarnya.
Menurutnya, untuk perekaman e-KTP memang bisa dilakukan dengan hanya menunjukan KK. Ia menjelaskan, tidak benar jika harus menggunakan pengantar dari desa atau kelurahan. “Cukup KK sudah kami layani. Itu sudah bisa untuk melakukan perekaman,” jelasnya.
Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Probolinggo Suliyati mengatakan, untuk perekaman e-KTP tidak perlu menunggu surat pengantar dari desa ataupun kelurahan. Melainkan, cukup menunjukan KK. “Cukup membawa KK sudah bisa dilayani dan itu telah kami lakukan selama ini,” ujarnya.
Namun, jika tidak punya KK baru, harus meminta pengantar dari kelurahan atau desa. “Yang tidak masuk KK itu yang harus membawa surat pengantar,” ujarnya. (sid/rud) Editor : Jawanto Arifin