Reakreditasi merupakan upaya untuk perbaikan dan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan secara berkesinambungan kepada masyarakat. Namun, dengan adanya pandemi, surveyor dari Kementerian Kesehatan masih menunda survei. Sebab, masih fokus pada penanganan pandemi.
“Usulan sudah jauh-jauh hari dikirim, namun melihat situasi seperti saat ini, surveyor masih menunda pelaksanaan dan belum turun ke daerah,” ujar Kasi Pelayanan Kesehatan Primer Mursid.
Berdasarkan usulan, ada 21 puskesmas yang akan dilakukan reakreditasi. Yang mana 3 di antaranya berstatus dasar, yakni Puskesmas Banyuanyar, Jorongan, dan Sumber, sebanyak 17 puskesmas berstatus madya, dan 1 puskesmas berstatus utama. Namun, ada satu puskesmas yang habis masa berlaku akreditasi pada tahun 2021 yang turut diusulkan tahun ini.
“Sebenarnya ada 22 puskesmas yang diusulkan tahun ini. Sebanyak 21 di antaranya memang habis masa berlaku akreditasinya. Serta, Puskesmas Besuk yang akan habis masa berlakunya di bulan Februari tahun depan turut kami usulkan,” tandasnya.
Menurut Mursid, pelayanan kesehatan yang ada di puskesmas serta survei beberapa komponen menjadi poin penilaian penting. Manajemen serta kepastian dokumen regulasi internal yang ada di puskesmas, turut menjadi bahan pertimbangan reakreditasi. Untuk itu, persiapan sudah dilakukan secara matang untuk mendapatkan hasil yang maksimal.
“Kendati ada penundaan reakreditasi yang akan diusulkan kembali tahun depan, sebenarnya peningkatan pelayanan mutu layanan telah dilakukan oleh setiap puskesmas. Sehingga, puskesmas selalu siap jikalau tiba-tiba ada suvei dari kementerian kesehatan,” bebernya.
Pihaknya mengungkapkan, tidak ada target untuk reakreditasi yang dilakukan selama tiga tahun sekali ini. Namun demikian, upaya peningkatan kualitas layanan, manajemen, serta kepastian dokumen regulasi internal akan terus dilaksanakan.
“Jika kualitas layananan dan manajemen bagus pasti akan mengalami peningkatan status akreditasi. Atau paling tidak, statusnya akan sama dengan akreditasi sebelumnya,” ungkap Mursid. (ar/fun) Editor : Jawanto Arifin