Kepala Kantor BPJS Kabupaten Probolinggo Muhammad Hoirul Sholeh mengatakan, belum turunnya iuran BPJS disebabkan pihaknya belum menerima instruksi dari BPJS Pusat. Sehingga, iuran BPJS masih tetap berlaku seperti kenaikan yang dimulai pada awal Januari 2020. “Belum ada instruksi karena yang di Pusat masih belum menerima salinan putusan dari MA,” ujarnya.
Sebelumnya, pasal yang dinyatakan batal dan tidak berlaku oleh MA, kata Hoirul, terdapat pada pasal 34 Perpres Nomor 75/2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan. Pasal yang dibatalkan itu berkenaan dengan kenaikan iuran BPJS untuk kelas I hingga kelas III.
“Memang sejak Januari iurannya naik. Yang kelas III dari Rp 25.500 menjadi Rp 42 ribu. Kelas II dari Rp 51 ribu menjadi Rp 110 ribu. Kelas I dari Rp 80 ribu menjadi Rp 160 ribu,” ujarnya.
Hoirul mengaku masih belum bisa memberikan komentar banyak mengenaik putusan MA, sebab pihaknya belum menerima salinan putusannya. Ia berjanji akan mendukung penuh segala apa yang sudah diputuskan pemerintah.
“Kami akan ikuti apa yang diputuskan pemerintah, tapi yang jelas sampai saat ini iurannya masih tetap. Kita tunggu saja Perpres yang baru,” ujarnya. (mg1/rud/fun) Editor : Jawanto Arifin