Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Metrologi Legal Disperindag Kabupaten Probolinggo Diyah Setyo Rini mengatakan, tera ulang itu merupakan kegiatan rutin tahunan. “Semua jenis alat ukur kami periksa. Baik yang timbangan meja, duduk, maupun digital di pasar. Hasilnya ada yang kurang sesuai. Tapi, sudah kami perbaiki semuanya. Sekarang alat ukur yang ada di Pasar Kotaanyar sudah sesuai semua,” ujarnya.
Dia menambahkan, tera ulang merupakan salah satu penyumbang PAD. Sebab, alat ukur atau timbangan yang diperiksa, dikenai tarif retribusi. Tarif retribusi pun berbeda antar alat ukur. Mulai dari Rp 5–17 ribu. Tergantung dari alat ukur yang ditera. Sedangkan biaya perbaikan dikenai tarif Rp 30–75 ribu.
“Timbangan meja itu retribusinya Rp 5 ribu. Tapi kalau keseimbangannya jauh, maka ada biaya reparasi sebesar Rp 30 ribu. Kalau yang digital itu retribusinya Rp 5.500 dan yang duduk itu Rp 17.500. Dan kalau butuh reparasi biayanya Rp 75 ribu,” ujarnya.
Diyah -sapaan akrabnya- menjelaskan, semua alat ukur yang telah ditera ulang akan langsung mendapatkan Cap Tanda Tera (CTT) yang juga tertera tahun pengujian dari pihaknya. “Langsung kami beri CTT kalau keseimbangannya sudah sesuai. Saat tera di Pasar Kota Anyar kami mendapatkan Rp 700 ribu yang nantinya akan masuk pada PAD (Pendapatan Asli Daerah, Red),” ujarnya. (mg1/fun) Editor : Jawanto Arifin