Sosialisasi dilakukan Pejabat Pembuat Keputusan (PPK) Jalan Tol, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Rabu (15/1) di dua desa di Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo. Yaitu, di Desa Jati Urip dan Krejengan.
PPK Tol Probowangi Kementerian PUPR Priyadi menjelaskan, panjang tol Probowangi kurang lebih 170 kilometer. Terdiri atas tiga seksi. Yaitu, seksi 1 di Kabupaten Probolinggo, seksi 2 di Kabupaten Situbondo, dan seksi 3 di Banyuwangi.
Untuk Probowangi seksi 1 panjangnya 29,6 kilometer. Bagian ini akan melintasi 37 desa yang tersebar di 5 kecamatan di Kabupaten Probolinggo. Yaitu, mulai Desa Suko, Kecamatan Maron sampai Desa Binor, Kecamatan Paiton.
Dari puluhan desa yang terdampak itu, sosialisasi sudah dilakukan di separo desa. Di Desa Jati Urip dan Krejengan, Priyadi memberikan pemahaman kepada warga yang terdampak tol agar segera melengkapi berkas administrasi untuk pembebasan lahan.
"Untuk berkas segera dilengkapi. Semua berkas harus dilegalisasi. Untuk dokumen kependudukan KTP harus yang e-KTP," katanya kepada warga.
Sementara itu, proses pembebasan lahan saat ini sedang berjalan. Semuanya berlangsung lancar. Hanya saja, ada beberapa lahan yang berkasnya belum lengkap.
"Ini tinggal berkas-berkas dari warga. Setelah berkas itu valid, akan kami kirim ke Jakarta untuk ditindaklanjuti. Setelah itu dilakukan pembayaran," katanya.
Sosialisasi itu sendiri merupakan tindak lanjut dari tahap sebelumnya. Sebelumnya, PPK Jalan Tol telah mengukur lahan yang akan dibangun.
Saat ini semua pengukuran telah selesai. Selanjutnya, proses pembebasan lahan ditargetkan secepat mungkin. Sehingga, pengerjaan konstruksi bisa dilakukan tahun ini.
"Target dari pusat secepatnya. Ini, warga kami minta segera mengurus dan segera dilakukan pembayaran. Setelah itu, baru dilakukan pengerjaan konstruksi," ungkapnya.
Jika ada lahan yang terlibat sengketa dan tidak bisa diselesaikan, maka pembayaran tetap dilakukan. Namun, pembayaran bukan diberikan kepada salah satu pihak yang bersengketa. Melainkan akan diberikan kepada pengadilan.
"Karena itu, kalau ada yang bersengketa segera diselesaikan. Kami tidak akan melakukan pembayaran kepada salah satu pihak. Tetapi, nanti kami titipkan ke pengadilan," jelasnya. (sid/hn) Editor : Jawanto Arifin