Tersangka diamankan anggota Polsek Pajarakan, Senin (2/12) sekitar pukul 19.00. Ia diringkus saat berada di rumah orang tuanya di Desa Gejugan, Kecamatan Pajarakan. Dari sana, tersangka langsung digelandang ke Mapolsek Pajarakan untuk penyidikan lebih lanjut.
Kanit Reskrim Polsek Pajarakan Ipda Kurdi mengatakan tersangka dibekuk karena telah menggelapkan mobil milik Ihyak, 52. Korban melaporkan kasus ini ke Polsek Pajarakan, Selasa (8/10). Karenanya, pihaknya langsung menyelidikinya. “Korbannya masih tetangga pelaku. Ia melaporkan mobilnya digelapkan pelaku,” ujarnya.
Mantan Kanit PPA Polres Probolinggo ini mengatakan, awalnya pelaku menyewa mobil rental Elf milik korban selama 2 hari. Beralasan masih membutuhkan, pelaku memperpanjang hingga 7 hari. “Tapi, ternyata hingga November mobil yang disewa pelaku tidak dikembalikan. Bahkan, uang sewanya juga tidak dibayar,” ujarnya.
Merasa dipermainkan, korban melaporkan pelaku ke Mapolsek Pajarakan. Polisi menyelidikinya dan berhasil meringkus pelaku. Namun, sejauh ini mobil milik korban belum ditemukan.
Diduga, mobil korban kini berada di Jogjakarta, karena oleh pelaku disewakan kembali kepada orang lain. “Sekarang katanya masih carteran ke Jogja. Besok mobilnya baru datang sama sopirnya langsung diantar ke Polsek,” ujarnya. (sid/fun) Editor : Jawanto Arifin