Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Gelapkan Mobil Rental, Warga Tanjung di Pajarakan Ditahan Polisi

Jawanto Arifin • Rabu, 4 Desember 2019 | 19:40 WIB
Photo
Photo
PAJARAKAN, Radar Bromo - Warga Desa Tanjung, Kecamatan Pajarakan, Kabupaten Probolinggo, Muhammad Akil, 25, harus berurusan dengan polisi. Dia ditangkap polisi karena disangka melakukan penggelapan mobil bernopol W 7714 NA.

Tersangka diamankan anggota Polsek Pajarakan, Senin (2/12) sekitar pukul 19.00. Ia diringkus saat berada di rumah orang tuanya di Desa Gejugan, Kecamatan Pajarakan. Dari sana, tersangka langsung digelandang ke Mapolsek Pajarakan untuk penyidikan lebih lanjut.

Kanit Reskrim Polsek Pajarakan Ipda Kurdi mengatakan tersangka dibekuk karena telah menggelapkan mobil milik Ihyak, 52. Korban melaporkan kasus ini ke Polsek Pajarakan, Selasa (8/10). Karenanya, pihaknya langsung menyelidikinya. “Korbannya masih tetangga pelaku. Ia melaporkan mobilnya digelapkan pelaku,” ujarnya.

Mantan Kanit PPA Polres Probolinggo ini mengatakan, awalnya pelaku menyewa mobil rental Elf milik korban selama 2 hari. Beralasan masih membutuhkan, pelaku memperpanjang hingga 7 hari. “Tapi, ternyata hingga November mobil yang disewa pelaku tidak dikembalikan. Bahkan, uang sewanya juga tidak dibayar,” ujarnya.

Merasa dipermainkan, korban melaporkan pelaku ke Mapolsek Pajarakan. Polisi menyelidikinya dan berhasil meringkus pelaku. Namun, sejauh ini mobil milik korban belum ditemukan.

Diduga, mobil korban kini berada di Jogjakarta, karena oleh pelaku disewakan kembali kepada orang lain. “Sekarang katanya masih carteran ke Jogja. Besok mobilnya baru datang sama sopirnya langsung diantar ke Polsek,” ujarnya. (sid/fun) Editor : Jawanto Arifin
#polsek pajarakan #penggelapan mobil #gelapkan mobil rental