Keempat oknum LSM tersebut yaitu SA, 36; IH, 29; dan SU, 30. Ketiganya warga Kecamatan Tegalsiwalan, Kabupaten Probolinggo. Satu lagi berasal dari Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo yaitu SA, 38.
Seorang sumber Jawa Pos Radar Bromo menyebutkan, keempat oknum LSM itu memeras Eko Wahyu Widayarto, kades Dawuhan, Kecamatan Krejengan. "Mereka mendatangi Kades. Lalu menanyakan program RTLH (Rumah Tidak Layak Huni) di Dawuhan yang katanya bermasalah. Selanjutnya, mereka minta uang Rp 10 juta pada Kades," kata sumber yang enggan namanya disebutkan ini.
Kades pun memberikan uang yang mereka minta. Namun, Kades tidak langsung memberi Rp 10 juta.
Pertama, kata sumber tersebut, mereka berempat bertemu dengan Kades di Pajarakan. Di sana, Kades memberikan uang Rp 2 juta sebagai uang muka.
Kasat Reskrim Polres Probolinggo AKP Rizky Santoso membenarkan OTT pada empat oknum LSM tersebut. Menurutnya, keempat oknum LSM itu ditangkap karena diduga memeras Kades Desa Dawuhan, Kecamatan Krejengan, Eko Wahyu Widayarto.
Keempat oknum itu, menurut Kasat Reskrim, meminta uang pada Kades. Nominalnya mencapai Rp 10 juta.
Semula, menurut Kasat Reskrim, korban memberikan uang Rp 2 juta pada keempat oknum itu. Uang Rp 2 juta itu diberikan sebagai DP atau uang muka dari Rp 10 juta yang diminta.
Selanjutnya, korban berjanji akan memberikan sisa uang keesokan harinya yaitu Minggu. Jumlahnya Rp 8 juta.
"Mereka meminta uang Rp 10 juta setelah dana desa cair," katanya.
Sadar diperas, korban kemudian melapor pada Tim Saber Pungli Polres Probolinggo. Laporan dilakukan sebelum korban menyerahkan sisa uang Rp 8 juta.
Mendapati laporan tersebut, Tim Saber Pungli Polres lantas mengintai para pelaku. Hingga, akhirnya tim menangkap keempat pelaku dalam sebuah OTT.
"Kami mendapat laporan, kemudian menindaklanjuti dan berhasil menangkap para oknum LSM itu," jelasnya.
Penangkapan itu sendiri dilakukan Tim Saber Pungli di rumah Susilo di Dusun Bendungan, Desa Kedung Caluk, Kecamatan Krejengan. Di tempat ini, korban janjian bertemu dengan para pelaku untuk menyerahkan sisa uang sebesar Rp 8 juta.
Saat penyerahan uang dilakukan itulah, tim menangkap para pelaku. Mereka lantas dibawa ke Mapolres bersama sejumlah barang bukti (BB) yang diamankan.
Antara lain, uang tunai Rp 8.000.000 dan Rp 290.000; empat buah HP; enam kartu anggota LSM Elang Putih; dua kartu anggota Pers Gempur News; satu kartu anggota Warta Satu Pers. Lalu, dua KTP; satu SIM; STNK Nopol N 8024 NI Daihatsu Xenia putih tahun 2012 atas nama Eko Wahyu Widayarto; dan dua unit kendaraan roda dua.
Apa yang mendasari dugaan pemerasan itu, Kasat Reskrim menegaskan, karena korban tidak terima atas ejekan para pelaku pada istrinya. "Yang menjadi masalah hingga berujung pelaporan dugaan pemerasan ini, karena Kades tidak terima atas ejekan LSM kepada istrinya," jelasnya.
Memang, beredar isu bahwa korban diperas karena program RTLH di Desa Dawuhan yang bermasalah. Namun, menurutnya pihaknya harus mendalami lebih dulu.
“Untuk RTLH masih penyelidikan. Apakah memang ada masalah seperti yang diisukan,” tuturnya. (sid/hn) Editor : Jawanto Arifin