Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Debitur Nakal asal Pakuniran Dituntut 1 Tahun Penjara

Jawanto Arifin • Senin, 7 Oktober 2019 | 15:40 WIB
Photo
Photo
KRAKSAAN, Radar Bromo - Terdakwa Undang-Undang Fidusia Moh. Untung, 36, kembali diadili di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan. Jumat (4/10), warga Desa Bucor Wetan, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo, disidang dengan agenda pembacaan tuntutan.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo menuntut terdakwa dengan hukuman selama satu tahun penjara. “Dalam tuntutan itu, kami menuntut barang bukti satu unit motor Honda Beat nopol N 3841 QF dikembalikan pada PT FIF Group Probolinggo selaku korban,” ujar Kasi Pidum Kejari Kabupaten Probolinggo Ardian Junaedi.

Ia mengaku, menuntut terdakwa dengan hukuman selama setahun penjara. Karena Untung didakwa telah melanggar Undang-Undang Fidusia.

Ardian menjelaskan, kasus ini bermula pada akhir tahun 2018. Saat itu terdamwa membeli Honda Beat dengan sistem kredit. Sayang, terdakwa hanya membayar angsuran satu kali. “Karena sudah nunggak beberapa bulan, akhirnya pihak PT FIF menelusuri keberadaan motornya. Ternyata motor itu sudah dijual oleh terdakwa,” jelasnya.

Setelah ditelusuri, kata Ardian, sepeda motor itu dijual seharga Rp 15 juta kepada saudara terdakwa. Ia menjanjikan BPKB motor itu akan diserahkan kepada pembeli setelah mengurus di PT FIF. “Terdakwa yang tidak didampingi penasihat hukum tidak melakukan pembelaan. Sidang akan dilanjutkan pada 8 Oktober besok,” ujarnya. (mg1/rud/fun) Editor : Jawanto Arifin
#motor kredit #polres probolinggo #jual motor kreditan #finance