Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Kabur dari Rumah, Pelajar SMP asal Tiris Mencuri di Masjid Karanggeger

Jawanto Arifin • Minggu, 22 September 2019 | 15:03 WIB
Photo
Photo
PAJARAKAN, Radar Bromo - Empat hari kabur dari rumah, diduga membuat MRW, 15, berbuat nekat. Dia mencuri barang milik jemaah di Masjid Baiturrahman, Desa Karanggeger, Kecamatan Pajarakan, Kabupaten Probolinggo.

ABG asal Desa Tiris, Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo itupun diamankan Polsek Pajarakan, Jumat (20/9).

Pelaku yang berstatus sebagai pelajar SMP itu diamankan pukul 20.00 setelah tertangkap oleh takmir masjid setempat.

Kapolsek Pajarakan Iptu Sugeng Harianto menyampaikan, pelaku sejak Senin (16/9), kabur dari rumahnya di Tiris. “Selama empat hari kabur dari rumah, pelaku tidur di pinggir jalan. Mungkin butuh uang, makanya mengambil barang milik jemaah di masjid,” ujarnya, Sabtu (21/9).

Berdasarkan pengakuan pada petugas, sudah empat hari pelaku mencuri barang milik jemaah di masjid yang sama. Yaitu, sejak Selasa (17/9), hingga Jumat (20/9).

Hari pertama, pelaku mencuri tas warna hitam berisi baju, sarung, selular, charger selular, dan jam tangan. Semuanya dijual di Pasar Maron oleh pelaku dengan harga Rp 40 ribu.

Di hari kedua, pelaku mencuri jaket merah. Namun, kemudian dibuang. Di hari ketiga, pelaku berhasil mencuri selular Android Samsung DUOS warna hitam.

Dan di hari keempat, saat akan mencuri lagi, aksinya itu tepergok takmir masjid setempat. Saat itu, pelaku sedang menggondol jaket hitam dan pelindung dada.

Dari pelaku, Polsek Pajarakan berhasil mengamankan barang bukti. Yaitu, sebuah motor bernopol N 3772 TAE dan selular Samsung warna hitam. Diduga, semua barang itu juga hasil curian.

Kasatreskrim Polres Probolinggo AKP Riski Santoso menjelaskan, kasus pencurian diancam hukuman 5 tahun penjara. Namun, sesuai dengan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPDA), anak di bawah umur mendapatkan perlakuan khusus. Pihaknya berupaya untuk melakukan diversi hukuman menjadi 2,5 tahun.

Sedangkan korbannya, belum ditemukan siapa saja. Hanya diperkirakan, total kerugian para korban mencapai Rp 2,5 juta.

Pihaknya juga sedang mendalami kasus ini. Tujuannya, mencari tahu motif pelaku. Sebab, pelaku sudah putus sekolah dan dari keluarga tidak mampu. “Orang tua pelaku tidak ada. Sehingga pelaku dalam pantauan kami,” ujarnya. (mg1/hn) Editor : Jawanto Arifin
#polres probolinggo #remaja mencuri #pencurian