Saat ditanya, SY mengaku, kalau dirinya terpaksa menyewa tempat untuk mencari nafkah dengan membuka warung. Hingga kemudian warung itu disisipi kegiatan prostitusi. Itu dilakukan lantaran kebutuhan sehari-harinya tidak terpenuhi. Sehingga, ia nekat saja untuk berbisnis esek esek.
"Tidak ada faktor lain, hanya karena kebutuhan sehari-hari, untuk makan dan yang lainnya. Kalau wanitanya cuma ada dua orang saja. Untuk sekali main cuma Rp 70 sampai 100 ribu," ujar wanita asal Kecamatan Tiris.
SY tak berkutik, saat ditanya mengapa dia tetap menyediakan PSK, meski sudah beberapa kali ditegur. Dia hanya terdiam membisu saat ditanya wartawan.
Penyegelan dilakukan bukan hanya oleh Satpol PP. Penegak perda juga bersama dengan pihak perangkat desa dan kecamatan. Mereka hanya menyaksikan prosesnya.
Saat dimintai komentar mengenai penutupan itu Kepala Desa Kelampokan Dony Sandy mengatakan, pihaknya bersyukur. Pasalnya, sudah sering mendapat protes warga.
"Kebetulan ada keluhan yang masuk kepada kami dari tokoh masyarakat, tokoh agama dan warga desa, sehingga kami menindaklanjuti keluhan itu kepada Satpol PP," katanya.
Perlu diketahui, penutupan itu dilakukan pula lantaran pemilik warung dianggap melanggar Perda Nomor 5/2005 bab 3 tentang Pemberantasan Pelacuran di Kabupaten Probolinggo. (sid/fun) Editor : Jawanto Arifin