Warga Desa Sumberejo, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, itu ditangkap pukul 13.45. Saat itu, dia berada di rumah seorang warga di Desa/Kecamatan Paiton. Diduga, pelaku hendak melakukan transaksi. Namun, berhasil digagalkan pihak kepolisian.
Kasat Narkoba Polres Probolinggo AKP Suherli Sanjaya mengatakan, pihaknya telah lama mengintai pelaku. Sejak bebas dari lapas, pelaku terus dipantau.
Sampai akhirnya, pihaknya mendapat informasi tentang aktivitas pelaku yang kembali mengedarkan pil Dextro. Petugas pun menurutnya, langsung mengejar pelaku.
"Ternyata benar, kami menemukan pelaku bersama barang terlarang itu di Paiton," katanya, Minggu (13/1).
Saat itu juga, menurut Herli, pihaknya menangkap pelaku. Pelaku lantas langsung diamankan ke Mapolres Probolinggo.
"Langsung kami amankan di Polres. Kami akan menggali lebih dalam terkait aktivitasnya dan untuk memutus rantai peredaran barang haram itu," tandasnya.
Selain menangkap pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, 41 paket pil Dextro dengan isi masing-masing paket berisi 8 butir pil. "Jadi, total pil sekitar 328 butir pil. Serta beberapa barang bukti lainnya," tuturnya.
Menurutnya, pelaku dikenakan pasal 197 tahun 2009 tentang Kesehatan. “Namun, karena ini adalah perbuatan yang kedua kalinya, maka hukumannya bakal lebih berat di persidangan nanti," ucapnya. (sid/hn) Editor : Jawanto Arifin