Kapolsek Gending AKP Ohim mengatakan, pencurian di kafe milik Dodik Hermanto, 29, warga Desa Klenang Kidul, Kecamatan Banyuanyar, itu terjadi Senin (3/12) dini hari.
Setelah mendapatkan laporan dari korban, pihaknya menyelidikinya. Dari situ, polisi mengamankan tersangka di rumahnya, sekitar pukul 01.00 WIB. “Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan,” ujarnya.
Perwira polisi dengan tiga setrip di pundaknya itu menjelaskan, pencurian itu bermula saat tersangka datang berpura-pura sebagai pengunjung. Kafe yang buka hingga larut malam itu, ternyata sudah diincar tersangka.
Saat korban tertidur sekitar pukul 03.00 WIB, tersangka beraksi. “Pelaku mengambil tas kecil hitam milik korban yang berisi uang Rp 2.270.000 dan catatan nota cafe. Pelaku juga mengambil tas ransel hitam yang berisi laptop merk Acer,” katanya.
Saat diamankan, menurut Ohim, awalnya tersangka membantah telah mencuri. Namun, saat ditunjukkan bukti percakapan tersangka di media sosial yang menjual laptop hasil curian, akhirnya tersangka menyerah.
“Menurut pengakuan pelaku, laptop itu telah dijual secara online seharga Rp 900.000. Uang hasil curian itu diakui pelaku digunakan untuk membeli baju dan celana baru di Kota Malang. Uangnya tersisa Rp 410.000,” jelasnya.
Ohim mengaku masih berupaya mengembangkan kasus ini. Sebab, ada kemungkinan kasus ini tak hanya dilakukan tersangka seorang diri. “Kalau pengakuan tersangka Baharudin, aksi pencurian itu dilakukan sendirian. Tapi, kami masih mengembangkannya,” ujarnya. (mas/rud) Editor : Jawanto Arifin