Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Bakorpakem Usulkan Bentuk Tim Pembubaran Padepokan Dimas Kanjeng

Muhammad Fahmi • Jumat, 16 November 2018 | 15:40 WIB
Photo
Photo
KRAKSAAN-Badan Koordinasi Pengawasan Aliran dan Kepercayaan  (Bakorpakem) Kabupaten Probolinggo, kembali membahas keberadaan Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi. Hal itu terungkap kala Bakorpakem menggelar rapat koordinasi (rakor) untuk menentukan sikap.

Hasilnya, Bakorpakem akan membawa ini ke rapat Formkopimda untuk membentuk tim pembubaran padepokan yang ada di Desa Wangkal, Kecamatan Gading, itu.

Yasin, sekretaris MUI Kabupaten Probolinggo mengatakan, sesuai surat yang dilayangkan ke MUI Provinsi Jatim dan ditembuskan ke Kejari Kabupaten Probolinggo, terkait persoalan padepokan yang belum juga ditutup atau dibubarkan.

Mengingat, langkah-langkah sebelumnya sudah dilakukan. Mulai dari pengusutan kasus pembunuhan, penipuan, dan dugaan aliran sesatnya. “Nanti Bakorpakem akan membawa persoalan ini ke pimpinan rapat Formkopimda. Supaya bisa mengambil langkah-langkah sebelum menutup padepokan,” katanya.

Kepala Kejari Kabupaten Probolinggo Nadda Lubis saat ditemui mengatakan, pihaknya sudah menerima saran dan data-data dari MUI, FKUB, serta pihak terkait soal Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi. Apalagi, yayasan tersebut juga sudah berbadan hukum.

“Ada laporan dari masyarakat adanya dugaan ajaran-ajaran yang menyalahi aturan syariat Islam. Salah satunya seperti Selawat Fulus dan mengagungkan atau merajakan atau mendewakan Taat Pribadi,” katanya pada Jawa Pos Radar Bromo kemarin.

Kajari yang juga koordinator tim Bakorpakem menjelaskan, soal rencana pembubaran padepokan juga perlu koordinasi dengan daerah tempat asal pengikut. Karena berkaitan dengan pemulangan ratusan pengikut padepokan yang kini masih tinggal di padepokan.

“Nanti hasil dari rapat pimpinan Formkopimda, bisa diketahui langkah berikutnya. Sekarang akan bawa ke rapat pimpinan Formkopimda, bentuk tim pembubaran dan urus soal pemulangan ratusan pengikut padepokan itu,” terangnya.

Sementara itu, Yudha Sandi Prihandono selaku juru bicara Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi mengatakan, pihaknya sebagai warga negara taat hukum. Organisasi atau yayasan yang didirikan itu, memiliki legalitas sah dan menyerahkan saja sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.

“Kami ingin juga mendapatkan perlakuan hukum yang sama di atas bumi Indonesia tercinta seperti warga negara dan organisasi/yayasan yang lainnya. Yayasan kami memiliki legalitas yang sah, kenapa harus dibubarkan atau ditutup,” tegasnya. (mas/rf)

  Editor : Muhammad Fahmi
#padepokan dimas kanjeng taat pribadi #mui kabupaten probolinggo #dimas kanjeng #kasus dimas kanjeng #kejaksaan negeri kota probolinggo #pembubaran padepokan #bakorpakem