Kasat Reskrim Polres Probolinggo AKP Riyanto mengatakan, tersangka mengancam akan membunuh Sahlal Hariyadi, 41, warga Desa Kalibuntu, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo. Ancaman itu dilakukan tersangka bersama dua rekannya dan direkam dalam bentuk video.
Video ini sempat menyebar melalui media sosial. Berbekal rekaman video berdurasi 1 menit 32 detik itu, korban melapor ke Polres Probolinggo.
“Sekitar pukul 21.00, pelaku pengancaman pembunuhan ini menyerahkan diri ke anggota Buser kami. Tersangka langsung diperiksa untuk proses penyelidikan,” ujarnya (12/11).
Menurut Riyanto, dua rekan tersangka itu sudah tertangkap lebih dulu. Mereka sama-sama warga Kecamatan Kraksaan.
Yakni, Agus Suhartono, 44 dan Wajhil Munir alias Ahil, 45. “Pertama, tersangka Agus ditangkap di kantor Federal Internasional Finance Kraksaan, bulan lalu. Tak berselang lama, gilaran tersangka Ahil yang diamankan di rumahnya. Tersangka Slamet ini sempat buron,” ujar perwira polisi dengan tiga setrip di pundaknya itu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Riyanto mengatakan, selama buron, Slamet berpindah-pindah tempat. Di antaranya ke Situbondo dan Bali. “Kami juga menyelidiki dugaan keterlibatan tersangka Slamet dalam kasus perampasan motor dan penganiayaan,” ujarnya.
Menurut Riyanto, karena kasus pengancaman ini, Slamet disangka melanggar pasal 45 ayat (4) juncto pasal 27 ayat (4) UU Nomor 19/2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau pasal 335 KUHP. (mas/rud) Editor : Jawanto Arifin