Penahanan Tersangka Penjual Buaya Muara asal Dringu Ditangguhkan
Jawanto Arifin • Sabtu, 25 Agustus 2018 | 16:20 WIB
KRAKSAAN - Satreskrim Polres Probolinggo memastikan, proses penyidikan kasus dugaan jual beli satwa dilindungi buaya muara oleh warga Dringu terus berjalan. Bahkan, saat ini Satreskrim tengah menyelidiki penjual atau pengepul satwa dilindungi tersebut.
Saat ini, menurut Kasatreskrim Polres Probolinggo AKP Riyanto, kasus itu masih dalam proses penyidikan. Pihaknya, tengah menyelidiki penjual atau pengepul satwa dilindungi itu.
Sebab, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka Seneri, 25, diketahui mendapat titipan satwa itu dari temannya. ”Kami masih selidiki penjual atau pengepul (satwa) aslinya,” katanya.
Meski begitu, warga Desa Kedungdalem, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo, itu statusnya tetap tersangka. Hanya saja, tersangka tidak ditahan.
Itu dilakukan karena istrinya yang sedang hamil mengajukan penangguhan penahanan. Di sisi lain, istri tersangka sendirian di rumah. Sementara tersangka adalah tulang punggung keluarga. ”Bukan dilepaskan, tapi ditangguhkan penahanannya,” tegasnya.
Diketahui sebelumnya, Seneri, 25, ditahan. Dia diduga melakukan jual beli satwa dilindungi. Saat ditahan, petugas juga amankan barang bukti hewan dilindungi berupa satu ekor buaya Muara (Crcodylus Porous) dalam keadaan hidup. (mas/hn) Editor : Jawanto Arifin