Mereka dibekuk polisi di rumah masing-masing, Minggu (19/8) lalu. Dari hasil penyelidikan, diketahui mereka diduga kuat terlibat dalam kasus curat di 9 tempat kejadian perkara (TKP). Kini, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Probolinggo.
Kasat Reskrim Polres Probolinggo AKP Riyanto mengatakan, kedua tersangka merupakan spesialis pencurian dengan pemberatan (curat) rumah kosong. Dari hasil penyelidikan, mereka mengaku telah beraksi di 9 TKP. Masing-masing 3 TKP di Desa Sumberanyar, Kecamatan Paiton; 3 TKP di Desa Pedagangan, Kecamatan Tiris; dan 2 TKP di Desa Triwungan, Kecamatan Kotaanyar. Mereka juga pernah mencuri di Puskesmas Desa Pesawahan, Kecamatan Tiris.
“Terakhir, kejadian curat dalam rumah kosong itu pada 27 Juli 2018. Saat itu, kedua tersangka mencuri di rumah Ida Ayu Putu Sitha Erawati, 33, warga Desa Perdagangan, Kecamatan Tiris,” ujarnya.
Riyanto mengaku, masih berupaya menyelidi adanya kemungkinan keterlibatan tersangka lain. Termasuk, adanya TKP lain selain yang telah diakui tersangka. “Pencurian itu terjadi sejak Juni hingga Agustus ini. Itu, hanya pengakuan sementara, bisa jadi lebih dari itu. Karena saat ini kedua tersangka masih kami periksa secara intensif,” ujarnya.
Riyanto mengatakan, tersangka dibekuk berawal dari laporan korban Amelia Sakinah, 19, warga Desa Sumberanyar, Kecamatan Paiton. Juni lalu korban kehilangan laptop. Dari hasil penyelidikan, pencurian itu dilakukan tersangka Hendra.
Karenanya, sekitar pukul 20.00, Hendra dibekuk ketika berada di rumahnya. Dari Hendra, muncul nama Gunawan. “Tersangka sudah mengakui perbuatannya. Barang bukti yang diamankan dari tersangka berupa aki, DVD, dan speaker aktif yang diduga hasil curian. Sedangkan, barang curian lainnya sudah dijual oleh tersangka,” ujarnya.
Riyanto mengatakan, pencurian di rumah Ida terjadi saat rumah ditinggal pemiliknya. Saat itu, pelaku masuk dengan memecah kaca jendela dan barang-barang milik korban. “Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal selama 7 tahun penjara,” ujarnya. (mas/rud/mie) Editor : Jawanto Arifin