Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Memasung ODGJ Bisa Terancam Pidana

Achmad Arianto • Selasa, 2 Juni 2026 | 19:52 WIB

 

Ilustrasi AI
Ilustrasi AI

PROBOLINGGO, Radar Bromo-Memasung orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) dengan berbagai alasan sejatinya mencederai aturan. Sebab, kebebasan menjadi hak setiap orang, termasuk ODGJ.

Bahkan, penanganannya telah diatur beberapa regulasi mulai di undang-undang hingga peraturan daerah.

Dasar utama pengaturannya berasal dari Undang-Undang Nomor 18/2014 tentang Kesehatan Jiwa, Undang-Undang Nomor 17/2023 tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta regulasi teknis sektor kesehatan dan sosial.

Praktisi Hukum dari Rumah Keadilan Nusantara and Partner Law Office Ainul Yakin mengatakan, memasung ODGJ melanggar hukum.

Sebab, memang harus diserahkan kepada Dinas Sosial (Dinsos). Namun harus sesuai kesepakatan keluarga. Hal itu tertuang dalam Pasal 86 Undang-Undang Nomor 18/2014 tentang Kesehatan Jiwa.

Setiap orang yang sengaja melakukan pemasungan, penelantaran, kekerasan dan/atau menyuruh orang lain untuk melakukan pemasungan, penelantaran, dan/atau kekerasan terhadap Orang Dengan Masalah Kejiwaan (ODMK) dan ODGJ atau tindakan lainnya yang melanggar hak asasi ODMK dan ODGJ, dipidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Tindakan pasung melanggar aturan. Bahkan memiliki ancaman pidana bagi yang melanggar,” katanya.

Larangan pasung diatur dalam Undang-Undang Nomor 17/2023 tentang Kesehatan. Tertuang dalam Pasal 76 ayat (2).

Yakni, setiap orang dilarang melakukan pemasungan, penelantaran, kekerasan, dan/atau menyuruh orang lain untuk melakukan pemasungan, penelantaran, dan/atau kekerasan terhadap orang yang berisiko atau orang dengan gangguan jiwa, atau tindakan lainnya yang melanggar hak asasi orang yang berisiko dan orang dengan gangguan jiwa.

Ketentuan pidana tertuang pada Pasal 434. Bahwa, setiap orang yang melakukan pemasungan, penelantaran, kekerasan, dan/atau menyuruh orang lain untuk melakukan pemasungan, penelantaran, dan/atau kekerasan terhadap penderita gangguan jiwa atau tindakan lainnya yang melanggar hak asasi penderita gangguan jiwa.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan. Atau, pidana denda maksimal Rp 10 juta.

Juga terdapat aturan turunannya. PP Nomor 28/2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Kesehatan. Dalam Pasal 161 ayat (1) disebutkan, setiap orang dilarang melakukan pemasungan, penelantaran, kekerasan, dan/atau menyuruh orang lain untuk melakukan pemasungan, penelantaran, dan/atau kekerasan terhadap orang yang berisiko atau ODGJ, atau tindakan lainnya yang melanggar hak asasi orang yang berisiko dan ODGJ.

Kemudian, Pasal 162 dijelaskan bahwa penanganan ODGJ dilakukan oleh pemerintah. Pemerintah wajib melakukan penghapusan praktik pemasungan. Pembebasan ODGJ yang dipasung, rujukan pengobatan, dan pencegahan pemasungan berulang.

Dua regulasi Undang-Undang Nomor 18/2014 tentang Kesehatan Jiwa dan Undang-Undang Nomor 17/2023 tentang Kesehatan, sudah jelas mengatur perihal larangan pasung. Penanganan ODGJ harus dilakukan oleh pemerintah melalui Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial serta lintas OPD terkait,” jelasnya.

Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Probolinggo dr. Dewi Vironica menjelaskan, gejala gangguan jiwa bervariasi.

Secara umum, ada beberapa gejala yang sering muncul. Di antaranya, perubahan emosi orang dengan gangguan jiwa sering mengalami perubahan suasana hati yang drastis.

Seperti merasa sangat sedih, marah, atau cemas tanpa alasan yang jelas.

Kemudian, mengalami gangguan pikiran, seperti kebingungan atau ketidakmampuan untuk fokus. Ini menjadi gejala yang umum pada beberapa gangguan jiwa.

Perubahan perilaku, orang yang mengalami gangguan jiwa bisa berubah secara drastis. Bahkan, ODGJ mungkin menarik diri dari pergaulan karena menjadi sangat pasif.

Gelisah atau punya ketakutan berlebihan. Perasaan panik berulang, kecemasan, atau rasa takut yang berlebihan terhadap situasi atau objek tertentu juga menjadi tanda orang mengalami kondisi gangguan jiwa.

“Petugas di lapangan telah melakukan pemantauan. Penanganannya dilakukan berdasarkan gejala yang ditemukan,” katanya.

Penderita ODGJ sejatinya masih dapat diobati dan terapi. Menyesuaikan tingkatan gangguan jiwa yang diderita pasien.

Jika masuk kategori ringan, penanganannya bisa dilakukan puskesmas. Sudah mengalami gangguan jiwa berat, maka dilakukan pengobatan dan terapi secara konsisten oleh dokter kejiwaan.

Obat yang diberikan secara umum berupa obat untuk mengontrol gejala yang menyertai gangguan jiwa.

Sementara, terapi yang dilakukan meliputi mengajak pasien berinteraksi dengan baik. Langkah ini jika dilakukan dengan telaten, dapat meringankan gangguan jiwa bahkan mampu menyembuhkannya.

Serta tidak kalah pentingnya adalah dukungan sosial. Baik dari keluarga, teman, dan kelompok sosial sangat penting dalam proses pemulihan ODGJ. Interaksi sosial yang positif dapat meningkatkan kualitas hidup dan mempercepat pemulihan pengidap gangguan jiwa. (ar/rud)

Editor : Muhammad Fahmi
#dipasung #odgj #probolinggo