PASURUAN, Radar Bromo - Semua bayi yang dilahirkan di Puskesmas Sukorejo bisa langsung mendapatkan akta kelahiran, kartu keluarga, KIA dan foto Newborn.
Pasien tidak perlu mengurus sendiri ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Cukup melengkapi berkas di Puskesmas, maka akta kelahiran, kartu keluarga, KIA sudah bisa diterima.
Dengan begitu, warga yang melahirkan di Puskesmas Sukorejo bisa langsung mendapatkan akta kelahiran bayi mereka dengan lebih cepat dan mudah.
Menurut Kepala Puskesmas Sukorejo, dr Agus Tri Cahyono, layanan pengurusan akta kelahiran di Puskesmas Sukorejo berlaku bagi semua warga Kecamatan Sukorejo yang melahirkan di Puskesmas Sukorejo.
Inovasi pelayanan administrasi kependudukan semakin mempermudah masyarakat Kecamatan Sukorejo.
“Kini setelah melahirkan, keluarga tidak perlu repot datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk mengurus akta kelahiran Kartu Keluarga (KK) dan KIA. Hal ini terwujud melalui kerjasama Dukcapil dengan Puskesmas Sukorejo, menyerahkan dokumen tersebut,” jelasnya.
Pelayanan ini semakin mudah, cepat, dan praktis. Harapannya, warga tidak lagi perlu repot.
Cukup mendatangi Puskesmas setelah kelahiran untuk mendapatkan identitas diri bayi dan dokumen penting lainnya.
“Ini adalah langkah nyata Puskesmas Sukorejo dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” imbuhnya.
Melalui langkah inovatif ini, Puskesmas Sukorejo terus berupaya menghadirkan pelayanan yang lebih dekat dan mudah diakses oleh seluruh warga.
Serta memberikan kenyamanan dalam mengurus dokumen kependudukan.
Pelayanan terpadu yang menyasar masyarakat langsung di Puskesmas Sukorejo ini, menjadi salah satu contoh nyata upaya pemerintah dalam mempermudah akses layanan administrasi untuk masyarakat Kecamatan Sukorejo. (one)
Editor : Jawanto Arifin