------------------------------------------------------------------------------------------------------
SEBAGIAN remaja terjerembap dalam penyalahgunaan obat-obatan terlarang. Salah satunya, psikotropika. Ada yang menjadi pengguna. Sebagian bahkan menjadi pengedar. Karena itulah, perlu pendampingan orang-orang terdekat agar remaja tidak sampai masuk ke dunia yang mengancam masa depan mereka.
Kepala Klinik Polres Pasuruan dr Patria Rusli mengungkapkan, penyalahgunaan obat-obatan psikotropika sangat rentan terjadi di kalangan remaja dan pelajar. Hal itu dipicu oleh keinginan mencoba hal-hal yang baru.
”Tak sedikit remaja yang akhirnya bersinggungan dengan psikotropika. Dari awalnya hanya coba-coba, akhirnya menjadi ketergantungan,” ungkap dokter berusia 28 tahun tersebut.
Menurut dr Patria, psikotropika merupakan suatu zat atau obat, baik alami ataupun sintetis, yang bersifat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan sistem saraf pusat. Psikotropika dapat menimbulkan ketergantungan atau ketagihan.
Memang, ada yang menggemarinya karena mengaku merasakan efek yang menyenangkan. Namun, dampaknya buruk. Sebab, konsumsi psikotropika sebenarnya bisa berdampak pada gangguan kesehatan fisik maupun mental penggunanya. Tidak hanya jangka pendek. Konsumsi psikotropika dalam jangka panjang, juga bisa memicu efek samping yang luar biasa.
Menurut dr Patria, salah satu efek jangka pendek adalah rasa ngantuk serta susah berkonsentrasi. Terkadang, juga bisa memicu pusing hingga penurunan nafsu makan.
”Bahkan, juga bisa memicu halusinasi,” ingatnya.
Konsumsi psikotropika berkepanjangan tak hanya memicu ketergantungan. Lebih dari itu, akan terjadi gangguan kesehatan fisik, mental, hingga perilaku yang parah. Salah satunya, kekurangan gizi, anemia, hingga gangguan jiwa. Bahkan, juga bisa memicu masalah pada jantung.
”Efek lainnya, membuat antisosial kepada orang lain,” ulasnya.
Menurut dr Patria, berdasar Permenkes Nomor 23 Tahun 2020, psikotropika terbagi menjadi empat golongan. Golongan I adalah yang mempunyai potensi sangat kuat dalam menyebabkan ketergantungan. Bahkan, golongan ini dinyatakan sebagai barang terlarang. Misalnya, lusergic acid diethylamid (LSD), DOM, serta ekstasi.
Golongan II memiliki potensi kuat dalam menyebabkan ketergantungan. Seperti, pada amfetamin, fenetilin, serta metamfetamin atau sabu-sabu.
Golongan III memiliki potensi sedang dalam menyebabkan ketergantungan. Golongan ini, sebenarnya, dapat digunakan untuk pengobatan. Namun, tentu harus dengan resep dokter.
Golongan yang masuk kategori ini, misalnya, amorbarbital, brupornorfina atau yang sering disalahgunakan adalah magadon. Magadon merupakan obat-obatan kimia yang biasanya difungsikan untuk penenang atau obat tidur.
Golongan IV memiliki potensi ringan menyebabkan ketergantungan. Obat-obatan pada golongan IV ini, sebenarnya, dapat digunakan untuk pengobatan terapi. Tapi, harus tetap menggunakan resep dokter. Sayangnya, kerap disalahgunakan penggunaannya.
Obat-obatan yang masuk kategori ini cukup banyak. Bahkan, bisa mencapai 60 jenis. Salah satunya adalah trihexyphenidyl atau biasa dikenal dengan sebutan pil koplo. Pil koplo biasanya dimanfaatkan untuk obat pengurang kecemasan pada dunia medis. Namun, kenyataannya, obat itu kerap dikonsumsi berlebih atau disalahgunakan. (one/far)
------------------------------------------------------------------------------------------------------
Jika Telanjur Terjerumus Perlu Didampingi
Melihat dampak dan risiko yang besar akibat penyalahgunaan psikotropika, pemerintah pun mengeluarkan regulasi-regulasi. Bahkan, jenis-jenis tertentu diatur keras, baik penggunaan ataupun peredarannya.
Contohnya ekstasi. Dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ekstasi termasuk yang sangat dilarang. Tidak hanya konsumsi. Memiliki ataupun menyimpan pun juga bisa dijerat pidana.
Begitu juga obat-obatan yang lain, seperti pil koplo. Meski tak sampai menjerat pengguna atau konsumen, ada jeratan hukum untuk yang memperdagangkan atau mengedarkannya tanpa izin. Hal itu diatur dalam UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Meski dilarang, lanjut dr Patria, banyak kalangan yang masih menyalahgunakan obat-obatan terlarang tersebut. Tak terkecuali kalangan remaja. Pengaruh lingkungan bisa menjadi pemicunya.
Karena itulah, sangat penting untuk melakukan pencegahan. Agar kalangan remaja tidak sampai terjerumus menggunakan psikotropika. Hal ini bisa dilakukan oleh berbagai pihak. Khususnya orang-orang sekitar. Yang terpenting adalah orang tua.
”Pendampingan dan pengawasan orang tua sangat penting untuk memastikan pergaulan anaknya,” tuturnya.
Selain edukasi dan penyuluhan, penting pula mengarahkan kegiatan-kegiatan yang positif untuk pelajar. Misalnya olahraga, kegiatan seni, dan hal-hal lain yang berkaitan dengan bakat-minat remaja.
Jika telanjur kecemplung, kata Patria, perlu dukungan orang-orang terdekat. Agar remaja tersebut bisa terbebas dari jeratan psikotropika. Pemberian konseling melibatkan psikiater. Pendekatan agama dengan melibatkan ulama. Atau, memasukkan mereka yang kecanduan itu ke panti rehabilitasi jika sangat diperlukan.
”Memang tidak mudah penyembuhannya. Tapi, itu tidak berarti tidak mungkin. Butuh kemauan besar hingga benar-benar bisa membuat mereka bisa lepas dari jeratan psikotropika,” papar dr Patria. (one/far)
------------------------------------------------------------------------------------------------------
Jenis-Jenis Obat-obatan Berbahaya
- Golongan I: mengakibatkan ketergantungan sangat kuat. Misalnya, lusergic acid diethylamid (LSD), DOM, serta ekstasi.
- Golongan II: memiliki potensi kuat dalam menyebabkan ketergantungan. Seperti amfetamin, fenetilin, serta metamfetamin atau sabu-sabu.
- Golongan III: memiliki potensi sedang dalam menyebabkan ketergantungan. Misalnya, brupornorfina atau yang sering disalahgunakan adalah magadon.
- Golongan IV: memiliki potensi ringan menyebabkan ketergantungan. Bisa mencapai 60 jenis. Salah satunya adalah Trihexyphenidyl atau biasa dikenal dengan sebutan pil koplo.
Sumber: dr Patria Rusli
Editor : Ronald Fernando