Praperadilan PTSL Wonosari Tutur Pasuruan Jilid Dua Bergulir  

Muhamad Busthomi • Dipublikasikan Rabu, 7 Oktober 2026 | 19:19 WIB
Ilustrasi sidang
Ilustrasi sidang

 

BANGIL, Radar Bromo – Penetapan Heru Tri Wibowo sebagai tersangka kasus dugaan pungli program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Wonosari, Tutur, Kabupaten Pasuruan kembali diuji melalui jalur praperadilan.

Sidang perdana perkara tersebut digelar di Pengadilan Negeri Bangil, Selasa (6/10).

Perkara bernomor 8/Pid.Pra/2026/PN Bil tersebut menguji sah atau tidaknya upaya penetapan tersangka pada Heru.

Dalam perkara ini, Heru menjadi pemohon. Sedangkan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan ditetapkan sebagai termohon.

Penasihat hukum Heru, Agung Widyharto meminta majelis hakim mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan kliennya.

Salah satu yang dipersoalkan adalah keabsahan surat penetapan tersangka yang diterbitkan Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan.

Dalam petitumnya, tim kuasa hukum meminta majelis menyatakan Surat Penetapan Tersangka Nomor SP-104/M.5.41/Fd.2/09/2026 tertanggal 9 September 2026 tidak sah.

Baca Juga: Sidang Gugatan Praperadilan Rp 310 Juta Tersangka PTSL Wonosari Tutur Ditunda, Kemenkeu Tak Hadir

"Kami meminta majelis menyatakan surat penetapan tersangka itu tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Termasuk segala tindak lanjut dari surat tersebut," ujar Agung.

Selain itu, pemohon meminta majelis memerintahkan Kejari mengeluarkan Heru dari tahanan. Tim kuasa hukum juga meminta termohon dihukum membayar biaya perkara.

Upaya hukum tersebut merupakan kali kedua Heru menempuh jalur praperadilan.

Sebelumnya, Heru sempat memenangkan praperadilan sehingga keluar dari tahanan dan menikmati kebebasan sekitar dua pekan.

Namun kebebasan itu tidak berlangsung lama. Kejari Kabupaten Pasuruan menerbitkan surat perintah penyidikan baru dan kembali menahan Heru pada 9 September 2026.

Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Pasuruan Fandy Ardiansyah Catur Santosa memastikan pihaknya siap menghadapi praperadilan kedua yang diajukan Heru tersebut.

Heru sendiri merupakan Ketua Pokmas Tanah Kas Desa Wonosari, Kecamatan Tutur.

Ia terseret perkara dugaan pungutan liar dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) bersama Kepala Desa Wonosari Imanuel Herlambang Santosa dan Bendahara Pokmas Benny Cornelles. (tom/hn)

Editor : Muhammad Fahmi
pungli ptsl wonosari praperadilan pasuruan Tutur