Naikkan Putusan Pencuri Koper Wisatawan, Hukumannya Sesuai Tuntutan Jaksa

Achmad Arianto • Dipublikasikan Selasa, 6 Oktober 2026 | 16:21 WIB
SESUAI TUNTUTAN: Terdakwa pencurian koper milik WNA saat disidang di PN Kraksaan. Pada tingkat banding, PT menaikkan putusan sesuai dengan tuntutan JPU. (Foto: dok Jawa Pos Radar Bromo)
SESUAI TUNTUTAN: Terdakwa pencurian koper milik WNA saat disidang di PN Kraksaan. Pada tingkat banding, PT menaikkan putusan sesuai dengan tuntutan JPU. (Foto: dok Jawa Pos Radar Bromo)

KRAKSAAN, Radar Bromo - Upaya hukum banding atas putusan perkara pencurian koper yang dilakukan oleh tiga terdakwa akhirnya mendapatkan titik terang.

Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya menaikkan masa pidana penjara terdakwa menjadi 3 tahun. Jumlah ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo.

Sidang putusan tersebut dilaksanakan pada Selasa (29/9) lalu secara daring oleh PT Surabaya. Pada sidang tersebut majelis hakim telah melakukan serangkaian pemeriksaan berkas dan putusan tiga terdakwa.

Dari hasil pemeriksaan ditemukan sesuai fakta-fakta yang diperoleh selama persidangan serta mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan.

Sebelumnya Edy Siswanto alias Edy, Novita Fransiscawati alias Novi, dan Abdul Rohim alias Rohim, tlah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Ini sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 477 ayat (1) huruf f dan g KUHP sesuai dakwaan tunggal.

Hasilnya, PT Surabaya akhirnya merubah putusan PN Kraksaan yang sebelumnya memutus para terdakwa masing-masing pidana penjara 2 tahun dipotong masa penahanan, berubah menjadi pidana penjara 3 tahun pada masing-masing terdakwa.

“Banding atas putusan PN Kraksaan turunnya 3 tahun. Atau naik dari putusan yang dilakukan oleh PN Kraksaan,” kata Kata Kasi Pidum Kejari Kabupaten Probolinggo Novan Arianto, Senin (5/10).

Menyikapi putusan tersebut, JPU Kejari Kabupaten Probolinggo menilai hal tersebut sudah setimpal. Sudah adil dan sesuai dengan perbuatan yang telah diperbuat yakni melakukan pencurian dengan pemberatan.  Pasalnya, aksi pencurian dilakukan di kawasan wisata Gunung Bromo dengan korban warga negara asing. Kejadian ini sempat viral dan juga berdampak pada citra pariwisata di wilayah Kabupaten Probolinggo.

Novan menambahkan, pihaknya menerima putusan banding PT Surabaya tersebut. Sebab sudah sesuai dengan tuntutan awal JPU Kejari Kabupaten Probolinggo yang telah dibacakan sidang pada tingkat PN. “Sudah dipertimbangkan. Putusan banding tersebut kami terima,” pungkasnya. (ar/fun)

Baca Juga: Vonis Belum Penuhi Rasa Keadilan, JPU Banding Kasus Pencurian Koper Wisatawan Bromo

Editor : Moch Vikry Romadhoni
Kejaksaan pencuri bromo Kraksaan thailand