BANGIL, Radar Bromo –Motif pembunuhan pelajar di Prigen, Kabupaten Pasuruan terungkap. Motor korban yang dikuasai pelaku digadaikan Rp 2,4 juta.
Uangnya dipakai menebus motor tersangka WYH sendiri yang sebelumnya juga digadaikan ke orang lain.
Korban yang masih punya hubungan keluarga dengan pelaku, di Desa Jatiarjo, Kecamatan Prigen, Kamis (1/10).
Kapolres Pasuruan AKBP Irawan Setyono menegaskan, dalam kurang dari 24 jam sejak pelaku diamankan warga. Polisi berhasil menemukan jasad korban dan mengungkap seluruh rangkaian kejadian.
”Kurang lebih 1 x 24 jam, kami dari Polres berusaha merespons apa yang menjadi permintaan warga untuk segera mengamankan dan mengungkapkan kejadian ini,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolres Pasuruan, Sabtu (3/10).
Kronologi Lengkap
Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Risky Akbar Kurniadi membeberkan kronologi lengkap yang didapat dari hasil penyidikan.
Baca Juga: Kronologi Pelajar asal Prigen Hilang hingga Jenazah Ditemukan Penuh Luka, Pelaku Ditangkap
Kamis (1/10) sekitar pukul 16.00, WYH meminta korban MIA menjemputnya di Kecamatan Sukorejo.
Keduanya lalu berkendara menuju Ledug menggunakan Honda Beat hitam milik MIA.
Sekitar pukul 17.30, mereka tiba di jalan buntu di Dusun Ponggo, Desa Jatiarjo. WYH turun dari boncengan. Karena jalan buntu, MIA memutar balik motornya.
Di situlah skenario itu dijalankan. Saat posisi MIA membelakanginya, WYH mengambil kayu dari pinggir jalan dan memukul kepala bagian belakang korban satu kali hingga jatuh tersungkur.
Pukulan tidak berhenti. Korban yang sudah tersungkur dipukul tiga kali lagi dengan kayu yang sama.
WYH kemudian menuntun motor menjauh sejauh 15 meter. Lalu kembali lagi ke arah korban dan memukul kepala MIA tujuh kali lagi.
Setelah memastikan korban meninggal, WYH menutupi tubuh korban dari kepala hingga lutut dengan daun kering. Lalu menyulutnya dengan korek api.
Baca Juga: Warga Dayurejo Lurug Polsek Prigen, Buntut Pelajar SMK Hilang, Terduga Pelaku Diamankan
”Setelah dipastikan korban MIA meninggal dunia, pelaku menutupi tubuh korban dengan daun kering dan menyulut menggunakan korek api hingga api menyala, kemudian tersangka pulang ke rumahnya,” jelas Risky.
Motor MIA kemudian digadaikan WYH kepada BU seharga Rp 2,4 juta. Uang itu dipakai menebus motor milik WYH sendiri yang juga sebelumnya digadaikan.
Jejak motor itulah yang mengantarkan polisi ke WYH. Keluarga korban melihat BU menguasai motor MIA.
Ketika ditanya, BU menyebut mendapatkannya dari WYH. WYH diamankan keluarga korban. Tapi keterangannya berbelit-belit dan tidak bisa menunjuk lokasi korban.
Ia diserahkan ke Polsek Prigen. Pukul 01.00 dini hari, setelah membentangkan peta dan mengikuti alur cerita WYH di lapangan, tim menemukan jasad korban. Evakuasi dilakukan ke RS Bhayangkara Porong Sidoarjo.
Hasil visum luar menemukan luka bakar di kepala, muka, leher, dada, dan punggung. Darah keluar dari kedua lubang hidung dan telinga kiri. Terdapat luka memar di perut dan luka lecet di tangan kanan.
Irawan menyebut korban adalah anak yang penurut. Dan itulah yang dimanfaatkan pelaku.
”Korban adalah anak yang baik, penurut. Apa yang disuruh oleh terduga pelaku diikuti, hingga akhirnya menjadi korban dengan motif pencurian dengan kekerasan,” katanya.
Barang bukti yang diamankan yakni satu unit Honda Beat hitam N 2973 TCN, satu ponsel Realme, satu korek api, satu batang kayu, sandal jepit korban, botol minuman nipis madu milik korban, dan dua lembar daun yang terbakar.
WYH sendiri merupakan warga Desa Candibangun, Kecamatan Sukorejo. Pemuda 24 tahun itu dijerat Pasal 479 subsider 458 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.
Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun. Juga dijerat Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun. (tom/mie)
Editor : Muhammad Fahmi