REMBANG, Radar Bromo - Penyidikan kasus dugaan pengoplosan elpiji bersubsidi di Desa Pandean, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan, terus bergulir.
Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Pasuruan yang melancarkan penggerebekan pada Selasa (29/9) malam tersebut, mengamankan empat orang pekerja di lokasi kejadian.
Keempat pekerja tersebut langsung digelandang ke Mapolres Pasuruan, untuk menjalani pemeriksaan demi membongkar jejaring maupun pemodal di balik praktik penyalahgunaan barang bersubsidi tersebut.
Kasi Humas Polres Pasuruan Iptu Joko Suseno, membenarkan adanya tindakan penegakan hukum intensif tersebut.
Pihaknya menegaskan, bahwa kasus ini ditangani secara serius oleh Tim Penyidik Satreskrim. “Kasus pengoplosan elpiji ini masih terus kami dalami," katanya.
Penggerebekan gudang tertutup di kawasan Rembang itu, merupakan respons cepat kepolisian, atas aduan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan pemindahan isi gas dari tabung elpiji subsidi 3 kilogram (gas melon) ke tabung non-subsidi.
Selain mencokok empat pekerja di TKP, polisi juga menyita ratusan tabung gas berbagai ukuran sebagai barang bukti.
"Penyidik Satreskrim bersama tim di lapangan sedang melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan pekerja yang diamankan,” ujar Joko.
Hingga saat ini, tim penyidik Tipidter masih terus melakukan pemetaan lapangan dan mengumpulkan bukti-bukti tambahan, untuk menetapkan pihak yang paling bertanggung jawab, atas bisnis haram yang merugikan masyarakat dan keuangan negara tersebut. (tom/one)
Editor : Jawanto Arifin