KRATON, Radar Bromo - Penanganan dugaan pencabulan terhadap seorang anak yang dilaporkan pihak Pondok Pesantren Sidogiri, masih mengendap.
Polisi sudah menerima laporan yang dibuat Kepala Keamanan dan Ketertiban PP Sidogiri pada 31 Agustus 2026.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota AKP Dhecky Tjahyono Try Yoga mengatakan, laporan tersebut disampaikan pengurus pondok melalui kepala keamanan.
Namun, saat polisi hendak melanjutkan pemeriksaan, pihak pondok meminta waktu untuk melakukan tabayun atau penelusuran secara internal.
"Kami menerima laporan dari pengurus pondok, dalam hal ini kepala keamanan. Saat akan kami lanjutkan, pihak pondok masih meminta waktu untuk tabayun dan menyelesaikannya secara internal," kata Dhecky.
Perkembangan perkara kemudian berubah, setelah polisi mengetahui wali santri yang menjadi korban juga telah melapor ke Polda Jawa Timur.
Karena terdapat laporan di Polda Jatim, Polres Pasuruan Kota akan berkoordinasi dengan Direktorat PPA dan PPO Polda Jatim.
Koordinasi dilakukan untuk menyinkronkan penanganan kedua laporan tersebut.
Berdasarkan tanda bukti laporan yang diterima Polres Pasuruan Kota, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak.
Laporan dibuat oleh Abdul Jalil Sholahuddin yang tercatat sebagai Kepala Keamanan dan Ketertiban PP Sidogiri.
Dalam dokumen tersebut, kejadian diketahui pada Sabtu, 29 Agustus 2026. Lokasi awal informasi perkara berada di Kantor Keamanan dan Ketertiban Pondok Pesantren Sidogiri, Desa Sidogiri, Kabupaten Pasuruan.
Terlapor dalam laporan disebut berinisial A. Ia tercatat sebagai laki-laki berusia 61 dan beralamat di wilayah Dusun Sidogiri, Desa Sidogiri, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan.
Dhecky mengatakan, dari informasi awal yang diterima polisi, korban memang tinggal di kediaman terlapor.
Keberadaan korban di rumah tersebut, disebut telah mendapat persetujuan dari orang tuanya.
Sejauh ini, polisi baru memeriksa pihak yang membuat laporan. Sementara korban dan terlapor belum diperiksa.
Terlapor diketahui merupakan tenaga pendidik atau pengajar di lingkungan Pesantren Sidogiri.
Sebelumnya, pihak pesantren menegaskan bahwa A bukan kiai, gus, maupun pengasuh pesantren.
Pesantren Sidogiri sendiri telah mengambil tindakan administratif. Pengasuh dan Majelis Keluarga menerbitkan surat pemberhentian terhadap A.
Yang bersangkutan juga dilarang mengikuti seluruh kegiatan belajar-mengajar di lingkungan pesantren. (zen/one)
Editor : Jawanto Arifin