KRATON, Radar Bromo - Ini bisa jadi peringatan, agar lebih waspada saat memarkir motor kesayangan.
Bila perlu, kunci ganda sekaligus, untuk memastikan keamanannya. Karena bila tidak, bukan tidak mungkin, motor tersebut raib digondol maling.
Aksi pencurian sepeda motor tersebut, seperti yang terjadi di tempat parkir depan Barbershop Mas Tyo 3, Jalan Raya Sidogiri, Desa Sidogiri, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, Jumat (25/9).
Motor Honda Beat Street milik seorang pria berinisial MU, 30, raib saat ditinggal bekerja.
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 12.27. Namun, korban baru melaporkan kejadian itu ke SPKT Polres Pasuruan Kota, sekitar pukul 20.00.
Plt Kasi Humas Polres Pasuruan Kota Aipda Junaidi membenarkan adanya laporan dugaan pencurian tersebut. Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku.
"Benar, kami menerima laporan dugaan pencurian sepeda motor di wilayah Sidogiri. Saat ini masih dalam proses penyelidikan," ujar Junaidi.
Berdasarkan laporan korban, kejadian bermula sekitar pukul 12.10. Saat itu, MU memarkir Honda Beat Street warna hitam tahun 2024 di depan tempat kerjanya, Barbershop Mas Tyo 3.
Motor tersebut diparkir menghadap ke utara. Namun, korban mengakui kendaraan dalam kondisi belum dikunci setir. Katup kunci kendaraan juga tidak ditutup.
Sekitar 17 menit kemudian, setelah selesai memotong rambut pelanggan, MU hendak menuju kamar mandi.
Saat itulah, dia menyadari motor yang sebelumnya diparkir di depan barbershop sudah tidak ada di tempat.
Korban kemudian mengecek keberadaan kendaraannya. Namun, motor tersebut tidak ditemukan.
Di dalam jok motor, terdapat sejumlah barang, di antaranya kunci Tosa warna merah putih, berkas dan stempel KDMP, kunci gerbang KDMP, serta STNK kendaraan.
Motor tersebut diketahui dibeli korban dengan mencicil. Dari total 36 kali cicilan, korban telah membayar sebanyak 16 kali dengan angsuran Rp827 ribu per bulan.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp13,232 juta. Kasus itu kemudian dilaporkan ke polisi untuk ditindaklanjuti.
Petugas telah mengamankan sejumlah dokumen sebagai barang bukti, termasuk surat keterangan dari PT Mega Central Finance, fotokopi STNK dan BPKB, serta rekaman CCTV.
"Rekaman CCTV juga sudah menjadi barang bukti. Kami masih mendalami rekaman dan keterangan yang ada untuk mengidentifikasi pelaku," terang Junaidi. (zen/one)
Editor : Jawanto Arifin