
MALANG, Radar Bromo-Dua terdakwa yang membunuh mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) Faradila Amalia Najwa tidak bisa menyembunyikan emosi.
Yakni Agus Muhamad Saleman dan Suyitno. Hal itu setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Malang membacakan putusan di Ruang Cakra pada Rabu siang (23/9).
Dalam pembacaan putusan, hakim ketua Achmad Soberi menjatuhkan hukuman maksimal. Terutama terhadap Agus selaku terdakwa satu atau aktor utama pembunuhan.
"Menjatuhkan hukuman berupa pidana mati terhadap Agus Muhamas Saleman. Kemudian terdakwa Suyitno hukuman pidana penjara 20 tahun," kata Soberi.
Penyampaian putusan itu langsung disambut dengan ucapan syukur dari perwakilan keluarga dan LBH Lira yang mendampingi rangkaian persidangan.
Salah satu anggota keluarga almarhumah Faradila pun memekikkan kata-kata seperti adil.
Baca Juga: Pecatan Polisi Pembunuh Adik Ipar Divonis Hukuman Mati, Suyitno Divonis 20 Tahun Penjara
Mendengar pekikan dari anggota keluarga, emosi Agus langsung tersulut. "Jangan bilang adil. Jangan sok tahu. Nyawa saya bu taruhannya. Lepaskan saya nggak apa-apa. Saya mending mati di luar," ucap mantan anggota Polsek Krucil tersebut.
Agus menganggap, dirinya telah berjasa melindungi korban. Sebab, sebelumnya sudah menutupi tindakan asusila yang dilakukan korban.
Agus juga menegaskan, selama ini statusnya sebagai menantu H. Ramelan hanya dijadikan kedok. Ia lebih sering dimanfaatkan untuk menagih utang oleh mantan mertuanya itu.
“Ini tidak adil. Profesi saya (polisi, Red) selama ini hanya dijadikan kedok untuk menagih utang,” katanya.
Sidang yang berlangsung dari pukul 10.00 itu akhirnya berakhir pada pukul 11.00. Setelah persidangan, kedua terdakwa langsung digelandang ke mobil tahanan.
Agus tampak keluar dari ruang sidang dengan dipapah sejumlah aparat penegak hukum.
Baca Juga: Pecatan Polisi Pembunuh Adik Ipar Mahasiswi UMM asal Tiris Probolinggo Divonis Hukuman Mati
Sementara Suyitno hanya bisa mengusap air mata. Mereka lalu dibawa kembali ke Lapas Kelas I Malang.
Menurut Juru Bicara PN Malang Moch Isa Nazaruddin, vonis yang disampaikan majelis hakim terhadap Agus lebih berat dibanding tuntutan dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Batu.
Semula, pada sidang sebelumnya tuntutan yang diajukan JPU berupa penjara seumur hidup.
"Tentunya hukuman yang diberikan didasarkan dari segala hal. Mulai saksi-saksi, keterangan para terdakwa, hingga barang bukti," tegas Isa.
Kendati demikian, hukuman Agus dan Suyitno memang dibedakan.
Hukuman mati diberikan Agus karena merupakan pelaku utama atau intelectual dadder. "Yang bersangkutan yang memiliki inisiatif. Kemudian memiliki kuasa untuk memerintahkan pelaku lain," imbuh Isa.
Isa melanjutkan, hukuman mati memang termasuk pidana khusus. Nanti terdapat batas waktu selama 10 tahun yang dapat menjadikan pertimbangan bagi pemasyarakatan untuk menilai bahwa terdakwa bisa mengajukan keringanan menjadi pidana seumur hidup.
Namun ada hal yang menjadi pertimbangan untuk dirubahnya vonis menjadi seumur hidup.
Sementara hukuman terhadap terdakwa dua yakni Suyitno lebih ringan dibanding tuntutan tim JPU.
Hal tersebut karena Suyitno bukan aktor utama pembunuhan. Lalu Suyitno tidak bisa menolak perintah dari Agus.
Isa menyampaikan, para terdakwa masih bisa mengajukan banding di pengadilan tinggi. Batasnya adalah 7 hari sejak putusan dijatuhkan.
Menanggapi vonis yang dijatuhkan, Kasi Pidum Kejari Batu Budi Murwanto menyatakan masih pikir-pikir.
"Menurut kami sudah cukup, tapi kepada para terdakwa mungkin belum memenuhi rasa keadilan mereka," ucapnya.
Terpisah, salah satu pendamping hukum Agus dari Tim LBH Peradi Malang Muhammad Hafids menyatakan bahwa Agus masih syok dengan putusan majelis hakim.
Namun dalam waktu dekat pihaknya akan menemui Agus di lapas. "Dalam 2 hari ini saya akan sambangi di lapas. Nanti kami koordinasi terkait upaya hukum yang akan diambil," ucap Hafids. Dia menyebut ada kemungkinan Agus ingin mengajukan banding.
Di tempat lain, pendamping hukum Suyitno dari Rumah Keadilan Nusantara Muhammad Nafis menyatakan hal serupa. Nafis menyebut pihaknya masih akan menunggu salinan putusan.
"Klien kami dari awal tidak memiliki niat membunuh. Dia tidak punya daya," terang Nafis.
Nafis berpendapat pihaknya sedang mempertimbangkan jika hukuman di bawah 10 tahun. Namun, mereka masih pikir-pikir dan akan berkoordinasi bersama Suyitno. (mel/RadarMalang/mie)
Editor : Muhammad Fahmi