Putusan Pembunuhan Mahasiswi UMM asal Tiris Dibacakan, Ayah Korban Sujud Syukur, Terdakwa Tak Terima

Achmad Arianto • Dipublikasikan Rabu, 23 September 2026 | 19:04 WIB

TAK TERIMA: Terdakwa Agus M Saleman (kanan) dan Suyitno (kiri) usai vonis dibacakan majelis hakim, Rabu (23/9). (Mokhamad Zubaidillah/ Radar Bromo)

TAK TERIMA: Terdakwa Agus M Saleman (kanan) dan Suyitno (kiri) usai vonis dibacakan majelis hakim, Rabu (23/9). (Mokhamad Zubaidillah/ Radar Bromo)

MALANG, Radar Bromo-Teriakan Alhamdulillah dari pengunjung sidang langsung terdengar, begitu vonis hukuman mati untuk Agus Muhammad Saleman, pecatan polisi yang juga terdakwa pembunuhan adik iparnya (mahasiswi UMM asal Tiris, Probolinggo) dibacakan Majelis Hakim PN Malang Kelas IA.

Ruang Cakra PN Malang itu pun, seketika ramai dengan teriakan dan dukungan atas vonis itu.

Petugas kepolisian dan petugas PN di ruang sidang bahkan sampai menenangkan pengunjung yang didominasi keluarga korban Faradila Amalia Najwa.  

Hakim Ketua Ahmad Soberi juga meminta pengunjung tenang agar bisa melanjutkan pembacaan vonis.

Saat itu, spontan ayah korban, H. Ramelan yang semula duduk, langsung berdiri dengan didampingi keluarga yang lain. Mereka kemudian menyimak lagi pembacaan vonis.

Begitu pembacaan vonis selesai, pekik takbir terdengar. Ramelan pun langsung melakukan sujud syukur di ruang sidang.

Baca Juga: Pecatan Polisi Pembunuh Adik Ipar Divonis Hukuman Mati, Suyitno Divonis 20 Tahun Penjara

Perjuangannya mendapatkan keadilan untuk anaknya seolah terbayar tuntas.

“Hukuman mati pada terdakwa satu (Agus Muhammad Saleman) dan 20 tahun pada terdakwa dua (Suyitno), sudah setimpal,” kata Ramelan.

Agus Subiyanto, keluarga korban yang lain mengatakan, putusan majelis hakim sudah adil.

Putusan itu sesuai dengan perbuatan dan fakta yang diperoleh selama sidang bahwa pelaku secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana.

“Kami berterima kasih pada semua pihak yang turut mengawal kasus ini. Hingga akhirnya pelaku dihukum maksimal yakni hukuman mati,” ucapnya.

Di sisi lain, terdakwa Suyitno langsung syok dan lemas mendengar putusan hakim. Dia roboh dan nyaris pingsan, tak mampu berkata apa-apa. Bahkan, sampai harus dipapah petugas.

Sedangkan terdakwa Agus, usai sidang ditutup lantang mengatakan bahwa vonis hukuman mati yang dijatuhkan padanya tidak adil.

Ia menganggap, dirinya telah berjasa melindungi korban. Sebab, sebelumnya sudah menutupi tindakan asusila yang dilakukan korban.

Agus juga menegaskan, selama ini statusnya sebagai menantu H. Ramelan hanya dijadikan kedok. Ia lebih sering dimanfaatkan untuk menagih utang oleh mantan mertuanya itu.

“Ini tidak adil. Profesi saya (polisi, Red) selama ini hanya dijadikan kedok untuk menagih utang,” katanya.

Diketahui, Agus Muhamad Saleman, pecatan anggota polisi nampak syok. Terdakwa pembunuhan adik ipar sendiri yakni mahasiswi UMM asal Tiris, Probolinggo, Faradila Amalia Najwa itu divonis hukuman mati.

Vonis itu dibacakan majelis hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Rabu siang (23/9).

Sementara terdakwa Suyitno dijatuhi hukuman lebih ringan. Ia divonis hukuman 20 tahun penjara. (ar/mie)

Editor : Muhammad Fahmi
pecatan polisi vonis mahasiswi umm tiris probolinggo